Jakarta, Pahami.id —
Federasi Gereja-Gereja Indonesia (PGI) setuju dengan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah dihapus dari ketentuan pendirian rumah ibadah.
Ketua Umum PGI Gomar Gultom mendukung wacana yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menegaskan, hal tersebut sejalan dengan usulan lama PGI yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Agama Yaqut, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Tidak masuk akal jika penyelenggara negara memberi atau tidak memberikan izin pembangunan tempat ibadah untuk disandera atas rekomendasi FKUB, karena FKUB bukanlah aparatur negara,” kata Gomar kepada CNNIndonesia.comMinggu (4/8).
“Itu (rekomendasi FKUB) artinya ada lembaga sipil atau non-negara yang mengambil alih kekuasaan negara. Kalau rekomendasi dari Kantor Kemenag kabupaten/kota masuk akal, karena mereka juga pejabat negara,” sambungnya.
Meski demikian, Pendeta Gomar Gultom masih meragukan apakah perubahan aturan tersebut akan memudahkan pendirian tempat ibadah.
Gomar menegaskan izin membangun tempat ibadah tidak boleh dipersulit. Hal ini sebagai upaya memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.
Namun hal itu (menghilangkan syarat rekomendasi FKUB) tidak menjamin pemberian izin mendirikan tempat ibadah akan mudah, katanya ragu.
PGI mempertanyakan sikap para pemimpin daerah ke depan. Gomar mencontohkan, dalam beberapa kasus masih terdapat kasus yang menyulitkan pendirian tempat ibadah.
Kata dia, persoalan izin tempat ibadah juga kerap dijadikan komoditas atau alat politik oleh pejabat daerah.
“Apa urgensinya mempersulit pendirian tempat ibadah? Hanya orang kafir saja yang menyulitkan tempat ibadah, agama apa pun,” tegasnya.
“Syarat untuk mendapatkan izin mendirikan tempat ibadah sebaiknya hanya menyangkut zonasi, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) termasuk AMDAL yang kuat, dan kesesuaian fungsi atau keamanan bangunan,” pungkas Gomar.
Menag Yaqut nampaknya serius menghapus syarat rekomendasi FKUB untuk membangun rumah ibadah. Upaya tersebut sebenarnya sudah diutarakan Yaqut sejak tahun 2023.
Kini, kata dia, rencana perubahan aturan tersebut telah disepakati oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Aturan terbaru perizinan tempat ibadah tanpa rekomendasi FKUB akan segera diterbitkan dalam bentuk peraturan presiden.
“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini menyulitkan bapak ibu, apalagi yang beragama Islam banyak dan mayoritas,” kata Yaqut dalam Dialog Nasional dan Rakernas Gekira. di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).
“Untuk menunjukkan kehadirannya, pemerintah hanya perlu membuat proposal pembuatan tempat ibadah dengan Kementerian Agama, FKUB sudah dicoret,” imbuhnya.
(skt/sfr)