Bandung, Pahami.id –
Capolress Memberi tahu Kombes Pol Sumarni mengatakan penambangan bahan penggalian di tanah longsor Mount Horse, Cipanas Village, distrik Dukupuntang telah beroperasi sejak 2014.
Area penambangan juga dikatakan memiliki izin.
“Berdasarkan pihak dan dokumen yang relevan, kami tahu bahwa informasi tambang telah beroperasi sejak 2014,” kata Sumarni baru -baru ini.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga tidak menolak jika C Mountain Horse, Cirebon memiliki kebenaran. Dia mengatakan manajemen pertambangan dilakukan pada tahun 2020. Kontrak lisensi secara bertahap hingga lima tahun.
“Pada tahun 2020 dan berakhir pada Oktober 2025,” kata Dedi.
Dedi mengatakan bahwa penggalian Cirebon Horse Cirebon, yang diketahui memiliki area seluas 30 hektar, adalah tanah yang diperintah untuk kekacauan.
Dengan integrasi, Dedi yang berkelanjutan, tanah itu disewakan kepada koperasi sekolah asli Al-Azhariyah. Koperasi, kata Dedi, mengelola tiga tanah Dug C Mountain Horse.
Sejak beroperasi, lanjutan Dedi, beberapa manajer pertambangan telah menerima peringatan dan teguran. Peringatan yang dikeluarkan, karena manajer pertambangan, tidak memenuhi persyaratan manajemen pertambangan.
“Kantor SDM regional telah memberikan beberapa surat peringatan tentang bahaya manajemen pertambangan,” katanya kepada wartawan selama kunjungan ke tempat kejadian akhir pekan lalu.
Surat peringatan itu juga digunakan sebagai bukti oleh polisi. Beberapa surat peringatan yang dikeluarkan meliputi:
- 2 (dua) lembar larangan tentang implementasi kegiatan bisnis pertambangan tanpa persetujuan nomor RKAB: 3/es.05.02/cd.vii. Dari Kantor Kantor ESDM Regional VII Cirebon Tanggal 6 Januari 2025
- 2 (dua) Nomor Surat Peringatan: 228/ES.05.02/CD.VII. Dari kantor kantor kantor Cirebon ESDM VII pada 19 Maret 2025
Dedi juga mengatakan kepada saya bahwa tiga tahun sambil duduk sebagai anggota parlemen, ia telah meminta C penggalian Gunung Horse untuk ditutup selama peninjauan. Penutupan itu dilakukan, kata Dedi, ketika dia melihat manajer tidak memiliki standar keamanan sebagai manajer pertambangan.
“Jadi, saya telah memperingatkan 3 tahun yang lalu, jadi pemerintah Jawa Barat telah mengevaluasi moratorium pada semua lisensi pertambangan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Regional Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengkonfirmasi bahwa lokasi C -Excavation di Gunung Horse telah diperingatkan beberapa kali.
Peringatan diberikan karena menemukan kesalahan dalam prosedur dalam metode penambangan oleh manajer.
“Ini adalah kesalahan dalam metode penambangan. Kami dari kantor ESDM telah memperingatkan berkali -kali, masalah ini adalah untuk memperingati berkali -kali, dan bahkan diperingatkan meskipun kepala polisi telah melakukan jalur polisi sebelum tanah longsor, tetapi itu keras kepala.
Bambang menjelaskan bahwa tambang itu ditutup beberapa kali dengan jalur polisi, tetapi sering mengabaikannya. Peringatan diberikan, karena metode penambangan yang salah.
“Ya, peristiwa seperti itu, metode penambangan salah, kami telah memperingatkan sejak Februari,” katanya.
“Seharusnya dengan jenis batu ini, metode penambangan dari atas teras, bukan dari bawah. Itu diperingatkan berkali -kali oleh inspektur pertambangan,” katanya.
Tanah longsor kematian di C, Area Penambangan Kuda Gunung, Kampung Cipanas, Distrik Dukupuntang, Distrik Cirebon terjadi pada 09.30 WIB, Jumat pagi minggu lalu.
Selama operasi SAR, Jumat lalu, tim pindah 19 tewas, dan 6 lainnya masih mencari.
Dalam hal ini, dua orang disebut sebagai tersangka. Tersangka dalam kasus ini adalah pemilik pertambangan dan kepala teknik pertambangan, dengan in inisiatif K (AK) dan AR.
Untuk beberapa dokumen lisensi yang diajukan oleh polisi sebagai bukti termasuk:
* 1 (satu) Bundel Dekre Kepala Kantor Investasi Investasi dan Layanan Terpadu Satu Pemerintah Pemerintah Daerah Java Barat.
* Nomor: 540/64/29.1.70.0/dpmptsp/2020 tentang Lisensi Bisnis Pertambangan untuk Produksi Operasi Produksi Al-Azhariyah Dewan Koperasi Dewan Islam didirikan pada 5 November 2020
* 1 (satu) Lembar Persetujuan Petugas Teknik Pertambangan Sementara dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 20 November 2021
* 1 (satu) Pengujian Efisiensi Pemantauan Pengawasan Pengawasan Pengawasan Pengawasan Pengawasan Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas dan Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas dan Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas Pengawas dan Pengawas Pengawas
* 4 (Empat) Nomor Energi LSP: 344/SK/LSP-IM/03/X/2021 pada skema sertifikasi pemantauan operasi pertama (POP), pengawasan operasi menengah (POM) dan pengawasan operasi utama (POY) di Tuk selama PT. Solusi untuk Inspirasi Pribumi dari Institute of Energy Professional Certifikasi Tanggal Energi, 18 Oktober 2021.
(CSR/KID)