Jakarta, Pahami.id –
Dewan Penasihat Asosiasi Pemilu dan Demokrasi (Maju) Titi Anggrain mengusulkan agar pemerintah dan pemerintah DPR membuat kodifikasi atau pengumpulan berbagai aturan untuk menjadi legal pemilihan.
Menurut TITI, kodifikasi dapat mencakup beberapa aturan tentang pemilihan dan pemilihan regional yang sekarang dipisahkan dalam beberapa undang -undang.
“Saya mendesak kodifikasi, yaitu isi hukum yang sama dan teks dari teks hukum yang sama,” kata Titi dalam diskusi online pada hari Minggu (26/1).
Menurutnya, proposal ini harus dipertimbangkan agar Indonesia memiliki dasar hukum yang sederhana dan terintegrasi berdasarkan implementasi demokrasi yang efektif.
Di masa depan, Titi mengatakan, kode dapat diatur secara sistematis oleh undang -undang pemilihan seperti buku, bab, bagian dan paragraf agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh para pemangku kepentingan. Termasuk penyelenggara pemilu, partai politik dan publik.
“Nama itu mungkin seperti hukum Kode Pemilihan Umum atau sekitar 7, 2017, hukum pemilihan umum yang isinya dikelompokkan dalam buku, divisi dan paragraf,” katanya.
Sejauh ini, aturan pemilihan telah terpisah dalam beberapa undang -undang. Ada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang diselenggarakan dalam undang -undang nomor 7 2017.
Saat ini, DPR membuka ringkasan untuk menyatukan beberapa undang -undang ini dalam hukum omnibus hukum politik belum diinisiasi secara formal, tetapi DPR serius memulai diskusi tentang proposal tersebut.
Hukum omnibus politik sedang diberlakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk pemilihan umum, pemilihan regional, partai politik dan hubungan eksekutif.
Sementara itu, proposal untuk Distrik Luludem dan Kode Pemilu Pemilihan Kode hanya difokuskan pada peraturan teknis pemilihan.
(THR/TSA)