Berita Penyidikan KPK Selesai, Pj Wali Kota Pekanbaru Segera Disidang

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyelidikan kasus korupsi yang diduga dengan Walikota tersangka (PJ) Kota Risnandar Mahiwa et al. File kasus telah didelegasikan oleh penyelidik ke KPK Public Acecutoror (JPU).

“Hari ini, Senin, 24 Maret 2025 delegasi tersangka dan bukti untuk tiga tersangka dalam kasus baru (RM, IPN, NK) dari penyelidik ke jaksa penuntut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Senin (3/24).


Jaksa penuntut memiliki batas kerja 14 hari untuk menyusun tuduhan evakuasi lebih lanjut ke Pengadilan Korupsi (Korupsi).

Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Regional Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan bertindak sebagai kepala Kota Sekretariat Regional Pekanbaru Novin Karmila.

Menurut pernyataan KPK, Novin, dibantu oleh staf PLT dari bagian umum, Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) dituduh menghasilkan uang masuk dan keluar terkait dengan perkiraan penggantian (GU).

Novin juga dikatakan memiliki peran dalam menyetor uang ke Risnandar dan Pomi Nasution melalui asisten walikota yang bertindak.

Menurut KPK, Risnandar telah menerima RP2,5 miliar tunai terkait dengan pengurangan anggaran GU di Divisi Umum Sekretariat Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.

Beberapa saksi telah diperiksa pada tahap investigasi. Selain itu, lusinan tempat juga telah dicari oleh tim investigasi KPK untuk memperkuat bukti kasus ini.

Risnandar et al didakwa berdasarkan Pasal 12 Surat F dan Pasal 12 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi) Jo Pasal 55 Paragraf 1 dari KUHP pertama.

Kasus ini dikurangi melalui operasi penangkapan KPK (OTT) pada awal Desember 2024. Pada waktu itu, tim aksi KPK menahan sembilan orang dan menyita lebih dari RP1,39 miliar.

(Ryn/tsa)