Berita Penyekapan COD Mobil di Tangsel Libatkan Eks Prajurit TNI AL

by
Berita Penyekapan COD Mobil di Tangsel Libatkan Eks Prajurit TNI AL


Jakarta, Pahami.id

Seorang pendayung Angkatan Laut Indonesia Berinisial Praka Mra, ternyata terlibat aksi penyekatan dan penganiayaan dengan metode jual beli mobil. uang tunai saat pengiriman (COD) di Pondok Aren, Tangsel (Tunggu sebentar).

“Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan hasil penyidikan, ternyata kasus ini melibatkan prajurit yang ditolak yakni Praka Mra yang statusnya pada 12 Juli 2024 diberhentikan.

Namun Angkal tidak membeberkan peran MRA dalam isolasi dan penculikan tersebut. Kata dia, kini Kepolisian Angkatan Laut (Pomal) dari Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta masih melakukan penyelidikan mendalam.


“Selanjutnya penanganan perkara tersebut akan diserahkan ke pengadilan militer karena MRA belum menjalani hukuman mati,” ujarnya.

Lebih lanjut, Angkal mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

TNI Angkatan Laut mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangani kasus ini dan akan kooperatif penuh dalam proses penyidikan, ujarnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan tiga pria bertelanjang dada sedang duduk membelakangi. Mereka terlihat mengoleskan obat mirip salep pada setiap luka di bagian belakang tubuh.

Sementara itu, ada dua orang pria lainnya yang tampak memerintahkan dan mengawasi aktivitas ketiga pria yang sedang saling mengobati luka di bagian belakang tubuh mereka. Dua pria lainnya berdiri dan duduk di dekat tiga pria yang merawat luka tersebut.

Narasi yang beredar menyebutkan ketiga pria dalam video tersebut merupakan korban isolasi dan penganiayaan. Korban ditangkap dan dianiaya oleh beberapa pria.

Disebutkan, kejadian tersebut dialami tiga pria yang diduga korban isolasi dan penganiayaan usai melakukan transaksi pengiriman mobil (COD).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial Mam (41), Nn (52), vs (33), Hje (25), S (35), APN (25), z (34), I, dan Ma (39).

Tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang pengingkaran kebebasan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(des/dal)