Jakarta, Pahami.id –
Sebanyak 86 warga negara Indonesia (WNI) diamankan polisi Kamboja Setelah memberontak dan melarikan diri dari perusahaan penipuan online di Kota Chrey Thum, provinsi Kandal.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, kerusuhan terjadi pada 17 Oktober.
“Dari 97 WNI yang terlibat kerusuhan, bisa kami sampaikan, 86 orang saat ini berada di Polsek Chrey Thum City, kemudian 11 orang dirawat di rumah sakit,” kata Judha kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Judha mengatakan, 11 orang yang dirawat di rumah sakit tersebut tidak dalam kondisi yang mengancam nyawa.
Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh kini melakukan koordinasi dengan otoritas setempat, melakukan kunjungan konsuler dengan WNI yang terlibat, serta memberikan bantuan logistik, makanan, peralatan sanitasi, dan kebutuhan dasar lainnya.
“Kemudian kami akan berusaha berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk mendapatkan bantuan hukum bagi mereka, termasuk upaya memulangkan mereka ke Indonesia,” kata Judha.
Judha mengatakan, dari 86 WNI yang berada di kantor polisi, empat di antaranya diamankan polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diduga melakukan kekerasan terhadap sesama WNI.
“Dari 86 orang tersebut, 4 orang diantaranya ditahan di kantor polisi karena berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka merupakan orang-orang yang melakukan kekerasan yang diduga dilakukan terhadap warga negara Indonesia lainnya,” kata Judha.
Judha mengatakan, ini merupakan kasus kerusuhan kedua yang terjadi di Kamboja. Sebelumnya, kerusuhan di perusahaan penipuan online juga terjadi pada 4 Oktober di provinsi Sihanouk Preah, namun tidak melibatkan warga negara Indonesia.
Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri RI, saat ini terdapat lebih dari 10.000 warga Indonesia yang ditangkap dalam kasus penipuan online. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2020 yang melibatkan 10 negara yang sebagian besar terjerat skema perdagangan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Namun bisa dikatakan tidak semua 10 ribu itu menjadi korban, kata Judha.
Menurut Judha, berdasarkan hasil identifikasi, ada beberapa warga yang secara sukarela berangkat ke Kamboja untuk bekerja sebagai penipu online. Umumnya mereka tergiur dengan gaji yang tinggi.
Judha menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyerahkan WNI tersebut ke aparat penegak hukum. Ia juga mengimbau masyarakat berhati-hati dan mencari pekerjaan sesuai prosedur yang sah.
“Jadi, kami terus melakukan upaya koordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
(BLQ/BACA)