Jakarta, Pahami.id —
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataannya terkait wacana pemberian amnesti kepada pelaku tindak pidana yang merugikan negara, melalui tenang.
Ia mengaku pernyataannya sempat viral dan ramai diperbincangkan publik belakangan ini.
“Yang saya maksud-membandingkan Sebab UU Tipikor atau UU Kejaksaan khusus tindak pidana ekonomi sama-sama merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12).
Supratman mengaku pernyataannya hanya untuk membandingkan hukum positif tentang tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara dengan memberikan cara penyelesaian di luar pengadilan melalui denda damai.
“Yah, itu sebabnya, itu saja membandingkan “Ada aturan yang mengambil, tapi bukan berarti Presiden akan mengambil, sama sekali tidak,” ujarnya.
Supratman juga menegaskan, denda perdamaian sebagaimana tertuang dalam UU Kejaksaan bukan kewenangan presiden, melainkan kewenangan Jaksa Agung.
“Tetapi sekali lagi, untuk tindak pidana korupsi hanya sebagai perbandingan saja bahwa sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, banyak perhatian publik terkait ucapan Supratman yang memberikan amnesti kepada pelaku kejahatan yang menimbulkan kerugian negara melalui denda damai.
Menurut dia, kewenangan denda adalah milik Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam UU Jaksa Penuntut Umum yang baru.
Dijelaskannya, yang dimaksud dengan denda damai adalah mengakhiri perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) huruf K UU Kejaksaan Agung. Dalam aturan tersebut, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk “menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian nasional dan dapat menggunakan pidana denda perdamaian dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Pernyataan Supratman sudah ditanggapi Kejaksaan Agung. Kepala Penkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan, hal itu tidak bisa digunakan dalam kasus korupsi.
Dijelaskannya, denda perdamaian hanya dapat diterapkan pada undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian nasional dan termasuk dalam kejahatan ekonomi seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai, sedangkan penyelesaian tindak pidana korupsi mengacu pada UU Tipikor.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun mengecam keras pernyataan Supratman. Ia menilai wacana tersebut salah kaprah karena kasus korupsi tidak bisa diselesaikan secara damai.
“Saya kira itu bukan kesalahan. Salah banget. Kalau salah, biasa dilakukan, wajar kalau salah. Saya belum pernah melakukan ini. Dimana korupsi diselesaikan dengan damai. Itu korupsi. Dan itu namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud di Kantor Inisiatif MMD, Jakarta, Kamis (26/12).
(Senin/Senin)