Berita Pengurus PBNU Datangi KPK, Desak Transparan di Kasus Kuota Haji

by


Jakarta, Pahami.id

Angka Dewan Eksekutif Cendekiawan Nahdlatul (PBNU) datang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak bahwa transparansi dalam menangani kasus korupsi dalam kuota ziarah tambahan untuk implementasi ziarah pada tahun 2023-2024.

Anggota PBNU Syuriah Abdul Muhaimin memiliki pemirsa dengan KPK terkait dengan penanganan kasus korupsi. Muhaimin mengatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diselidiki dengan cermat.


“Korupsi harus menjadi bagian dari Kejahatan luar biasa Itu pasti benar -tapi transparan dan adil, tapi jangan kalah berbakat (Kebijaksanaan), “Muhaimin berkata di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/26).

Muhaimin mengingatkan KPK bahwa publik memiliki penjelasan yang jelas tentang kasus -kasus korupsi yang dikatakan sebagai kuota haji. Dia juga mendorong KPK untuk segera menentukan tersangka dalam kasus ini.

“Penjelasan KPK tidak dapat menyentuh lembaga yang tidak semuanya terlibat dalam beberapa orang, tetapi semua Indonesia akhirnya mengeluh kepada saya bagaimana ini adalah peta dan anatoma,” katanya.

Dalam persidangan, Muhaimin dan teman -temannya bertanya langsung ketika tekad tersangka dibuat oleh KPK.

“Jangan goreng seperti ini, semoga KPK tetap tegak lurus dan dengan cepat diselesaikan sehingga tidak digoreng,” katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah, juru bicara KPK Buda Prasetyo mengkonfirmasi bahwa ada diskusi yang dilakukan dengan Kiai dari NU. Namun, ia menjelaskan bahwa tekad tersangka dalam kasus korupsi ziarah tambahan tidak dimungkinkan.

“Kami berdua sedang menunggu proses karena penyelidikan berlanjut di mana para penyelidik minggu ini masih memeriksa secara intensif, permintaan informasi kepada para pihak, terutama Biro Perjalanan yang mengatur ziarah khusus atau PIHK di wilayah Jawa Timur,” kata Budi.

“Lalu, informasi yang diperoleh dalam ujian minggu ini akan dieksplorasi dan dianalisis,” katanya.

KPK masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kasus ini. Akibatnya, kuota peziarah tambahan melibatkan 400 perjalanan dan uang telah mengalir ke banyak pihak.

KPK masih mengejar partai yang berperan dalam menghemat uang yang dikatakan sebagai akibat dari korupsi ziarah tambahan. KPK bermitra dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mendeteksi aliran uang dalam kasus ini.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta, Asn House of Menteri Agama di Depok, kepada kepala Direktorat Haji dan Umrah (Phu) dari Kementerian Agama.

Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini telah disita. Di antaranya adalah dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti.

(FRA/RYN/FRA)