Berita Adrian Investree Raih Izin Tinggal Permanen di Qatar Sebelum Ditangkap

by
Berita Adrian Investree Raih Izin Tinggal Permanen di Qatar Sebelum Ditangkap


Jakarta, Pahami.id

Divhubinter Poli mengakui bahwa ia mengalami kesulitan mengembalikan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi dari Qatar Untuk sudah memiliki status penduduk tetap.

Kepala Polisi Divhubinter, Inspektur Jenderal Amur Chandra Juli Buana mengatakan jalan ekstradisi antara pemerintah (G ke G) dipertimbangkan, tetapi proses itu dianggap terlalu lama.

Peluang akhirnya muncul di Konferensi Regional Interpol Asia di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Sekretaris NCB Interpol telah memperoleh dukungan untuk mengamankan dan mengembalikan tersangka.


“Berkat pendekatan P-to-P (polisi ke polisi), melalui NCB ke mekanisme NCB, kami akhirnya mengembalikan tersangka.

Sekarang, Adrian telah dikirim kembali ke negara itu. Adrian juga telah dalam penahanan OJK dan dipercayakan di Pusat Investigasi Kriminal untuk proses hukum lebih lanjut.

Amur mengatakan masih ada beberapa target lain dalam daftar kasus yang sama. Amur juga menekankan bahwa upaya itu akan berlanjut.

“Ini juga memperingatkan pelaku kejahatan transnasional. Di mana pun mereka melarikan diri, polisi negara itu akan melanjutkan dan membawa mereka kembali ke Indonesia untuk mempertimbangkan tindakan mereka,” katanya.

Sebelumnya, mantan direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus dana publik yang diduga tanpa izin OJK.

“Dalam proses penegakan hukum, OJK mengoordinasikan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memastikan tersangka dalam Pasal 46 bersama dengan Pasal 16 Paragraf 1 Bab 4 Hukum Perbankan, serta Pasal 305 Paragraf 1 JIMPO Pasal 237 Konferensi Hukum No. di kantor PURA II, Banten (9/2/2).

Adrian diduga mengumpulkan dana publik yang melanggar hukum dari Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan jumlah bahan yang cukup.

Tindakan itu dilakukan dengan menggunakan PT Radhika Main Persada (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai Kendaraan Tujuan Khusus (SPV), yang tampaknya bergabung dengan Investree. Dana yang dikumpulkan kemudian digunakan, antara lain, untuk keuntungan pribadi.

(Dis/dal)