Jakarta, Pahami.id —
Indonesia Calls (IM57+) Institute evaluasi pengakuan mantan Menteri Pertanian tersebut Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan bisa menjadi bukti tambahan bagi Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk segera menangkap mantan Ketua KPK. Firli Bahuri.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), SYL yang bertindak sebagai saksi mahkota mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Firli.
Pernyataan yang disampaikan terungkap saat proses persidangan, sehingga harus menjadi bukti tambahan bagi polisi untuk segera melakukan tindakan paksa dengan menangkap Firli Bahuri, kata Kepala IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1). 6). .
Mantan penyidik KPK yang tersingkir lewat evaluasi Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini menilai, masyarakat akan terus mempertanyakan keseriusan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus dugaan korupsi Firli. Karena sudah lama tidak ditetapkan sebagai tersangka, Firli pun tidak ditahan.
Hingga saat ini Firli belum ditahan polisi dan perkembangan penyidikan kasus ini masih belum jelas. Masyarakat akan terus mempertanyakan kasus ini karena pemberian hadiah itu bahkan dijelaskan saat proses persidangan, kata Praswad.
Sementara itu, polisi mengaku sudah mendapat keterangan SYL dalam persidangan beberapa hari lalu.
“Semua yang dihadirkan SYL dan saksi-saksi lainnya dalam persidangan perkara a quo yang ditangani KPK sudah kami pertanyakan, semua sudah dibawa ke BAP dalam penanganan perkara a quo oleh tim penyidik Sub Tipidkor. -Dit Reskrim Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reskrim Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Namun Ade Safri tidak menjelaskan alasan Firli tidak ditahan.
Sementara Firli melalui pengacaranya Ian Iskandar membantah pengakuan SYL. Menurut Ian, keterangan SYL di persidangan tidak sesuai dengan bukti dan saksi yang dihadirkan tim penindakan KPK.
“Pak SYL berbohong. Ini semakin memperjelas bahwa Pak SYL berusaha mencari alibi yang tidak berdasar sebelum persidangan,” kata Ian.
“Beliau sendiri berinisiatif mengunjungi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR pada 2 Maret, jauh sebelum menjadi tersangka KPK pada Oktober,” sambungnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia disangka melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Kode yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup
Namun hingga saat ini belum ada kemajuan berarti dalam penanganan kasus tersebut. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
(ryn/tsa)