Yogyakarta, Pahami.id —
A Patung Ganesa ditemukan pada saat pembangunan pondasi rumah di Sayidan, Sumberadi, Mlati, SlemanDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Patung tersebut ditemukan masih dalam bentuk utuh dengan dua lengan hilang, kemudian lengan lainnya patah. Patung tersebut diukir dengan perhiasan ‘busana mewah’ berupa kain jarik bermotif cheplok.
Kawasan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK).
Belum dapat disimpulkan dari periode mana patung ini berasal. Namun ada kemungkinan dibuat pada abad ke 8-10 Masehi jika dilihat pada masa perkembangan Hindu Klasik di DIY dan Jawa Tengah.
Patung tersebut beserta temuan lainnya berupa beberapa balok batu berbentuk persegi panjang lainnya kini disimpan untuk diperiksa pejabat BPK Wilayah X.
Kepala BPK Daerah
Pasal 23 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan, setiap orang yang menemukan suatu benda, bangunan, bangunan, atau lokasi yang diduga merupakan cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, polisi, atau pihak lain. instansi terkait paling lambat 30 hari setelah ditemukan.
“(Penemuan yang ditetapkan sebagai cagar budaya) tidak serta merta menjadi milik negara, tetapi dikuasai negara, maka ikutilah negara. Kalau ada aturan seperti itu, harus dilaporkan. Tindakan selanjutnya akan ditentukan oleh pihak yang berwenang, kata Manggar saat dihubungi, Jumat (28/6).
Arca berbentuk Ganesha setinggi kurang lebih 84 sentimeter ditemukan di kawasan pemukiman, Sayidan, Sumberadi, Mlati, Sleman, DIY. (Pahami.id/Bump) |
Manggar mengatakan, tim BPK biasanya melakukan kajian untuk mengetahui apakah penemuan tersebut tergolong benda cagar budaya atau tidak. Pejabat menganalisis berbagai aspek, seperti usia, nilai budaya, dan makna khusus untuk sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan atau agama.
“Setelah ditetapkan, langsung didaftarkan ke dinas (kebudayaan) kabupaten/kota. Nanti ada Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB yang akan menetapkannya sebagai cagar budaya,” jelasnya.
Manggar menjelaskan, pelaporan penemuan penting dilakukan agar benda-benda purbakala yang teridentifikasi sebagai benda cagar budaya dapat diselamatkan dari kerusakan dan dilestarikan.
Benda cagar budaya, kata Manggar, merupakan benda bersejarah yang penting bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan budaya.
“Kalau tidak lapor, melanggar aturan, memang ada ancaman pidana. Lagi pula, kalau jual beli, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kita yang kena dampaknya,” tegasnya.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Nasional sebagai aturan turunan UU Cagar Budaya juga mengatur berbagai aspek, salah satunya kompensasi bagi para pencari benda cagar budaya.
“Ganti rugi diberikan kepada penggeledah, kalau ditemukan akan dilaporkan. Itu amanah undang-undang, ada aturan seperti itu,” tutupnya.
(cum/sen)