Berita Pemprov DKI Perpanjang Masa Pendaftaran KJMU

by


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pendaftaran Kartu Pelajar Jakarta Unggul (KJMU) hingga 24 Maret.

“Pendaftaran calon penerima KJMU yang dibuka secara online diperpanjang hingga 24 Maret 2024 dari sebelumnya tanggal 15 Maret 2024,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengutip di antaraSabtu (16/3).

Sejauh ini total sudah ada 11.470 orang yang mendaftar program bantuan pendidikan untuk memajukan universitas. Mereka mendaftar melalui website p4op.jakarta.go.id/kjmu.


Setelah masa pendaftaran ditutup, Pemprov DKI Jakarta akan memastikan calon penerima KJMU.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, sebanyak 624 penerima KJMU pada tahun 2023 dinyatakan tidak layak.

Ada tiga kriteria yang digunakan dalam verifikasi yaitu pencocokan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Pusat (SIAK), data hasil kompilasi dan penertiban dokumen kependudukan berdasarkan domisili. Selain itu berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU.

Saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang melakukan revisi data Disdukcapil DKI Jakarta. Sejauh ini, datanya sudah diperiksa sebanyak 325 orang, dan akan menyusul sebanyak 299 orang.

Dari 325 orang yang diperiksa, 31 orang mengaku tidak akurat berdasarkan data Disdukcapil. Sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyangkal, kata Purwosusilo.

Purwosusilo mengatakan, 294 orang yang mengajukan keberatan diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen keberatan pada Senin (18/3).

Dinas Pendidikan DKI juga telah memanggil para siswa tersebut untuk menjalani verifikasi, verifikasi ulang, dan survei lapangan untuk mengetahui kebenaran selengkapnya.

Selain data Disdukcapil, Pemprov DKI Jakarta juga sudah menerima hasil verifikasi kampus. Hasilnya, sebanyak 101 orang dinyatakan lulus perguruan tinggi dan 29 orang lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tidak memenuhi standar.

Mahasiswa yang telah lulus dan memiliki IPK di bawah standar tersebut tidak lagi terdaftar pada jenjang 1 pada tahun 2024.

Pelamar KJMU level 1 2024 akan diverifikasi oleh sekolah asalnya untuk memastikan telah memenuhi syarat menyelesaikan sekolah menengah di DKI Jakarta maksimal 3 tahun yang lalu. Pengecekan dilakukan melalui sistem pada tanggal 4-24 Maret.

Sejalan dengan itu, verifikasi juga dilakukan pihak universitas melalui sistem pada tanggal 4-28 Maret untuk memastikan mahasiswa pendaftar tidak melanggar larangan yang diatur dalam peraturan KJMU.

Kemudian Kementerian Pendidikan akan melakukan verifikasi akhir melalui sistem pada 1-5 April 2024.

(ANTARA/bmw)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);