Berita Pemerintah Segera Susun DIM RUU KUHAP

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan daftar inventaris masalah (DIM) terkait dengan rancangan undang -undang tentang KUHP (RUU -INVITE KUHP).

Dia mengatakan Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan beberapa pihak yang relevan dalam pekerjaan tersebut.

“Kode Prosedur Pidana sudah, sementara kami kembali menyusun daftar inventaris masalah pertama.


Politisi Partai Gerindra mengatakan bahwa KUHP PRICHINAL tidak mengubah tugas dan fungsi utama (tupoxy) dari Badan Penegakan Hukum.

Dia mengatakan perubahan itu lebih lanjut memberikan perlindungan kepada orang -orang yang dicurigai melakukan kejahatan (tersangka).

Ini juga akan dibahas tentang keadilan pemulihan atau rKeadilan Estoratif– Solusi yang berfokus pada pemulihan bukanlah respons.

“Tentang tugas -tugas utama antara polisi, kantor jaksa dan pengadilan, saya tidak berpikir itu telah banyak berubah, hampir tidak ada,” kata Supratman.

“Jika saya melihat, dari aturan, rancangan DPR terkait dengan KUHP Prosedur lebih terkait dengan perlindungan orang yang dicurigai melakukan ini adalah tersangka. Ini menyangkut lebih banyak perlindungan hak asasi manusia,” katanya.

Sebelumnya, DPR secara resmi menerima surat Presiden (terkejut) yang berkaitan dengan penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas peninjauan KUHP.

Penerimaan R-19/Pres/2025 yang terkejut diumumkan oleh Ketua Parlemen Indonesia Mrs. Maharani pada persidangan Penutupan Pertemuan Pleno ke-6 II 2024-2025.

“Kepemimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, R-19/Pres/03/2025 Penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang KUHP Prosedur,” Ny.

Sementara itu, ketua Dewan Perwakilan Rakyat III Habiburokhman mengatakan KUHP Prosedur akan menggantikan undang -undang yang telah berlangsung selama 44 tahun.

Tidak hanya itu, katanya, KUHP juga akan menyesuaikan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

“Jika hukum material yang baru, undang -undang secara logis formal, hukum peristiwa tersebut juga perlu menyesuaikan nilai -nilai mereka,” kata Habiburokhman.

(Ryn/isn)