Berita Pemerintah Resmi Kucurkan Rp10 T untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual

by
Berita Pemerintah Resmi Kucurkan Rp10 T untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Memastikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (IP) secara resmi menjadi bagian dari kebijakan kredit pemerintah.

Keputusan ini diambil setelah usulan pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI 10 triliun disetujui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Hartarto dalam Rapat Koordinasi Panitia Nasional, Senin 17 November 2025.

Dengan persetujuan tersebut, Indonesia memposisikan diri sebagai negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis IP bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif.


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk merealisasikan skema tersebut. Ia berharap pemilik kekayaan intelektual segera dapat mengakses pembiayaan yang lebih luas melalui fasilitas KUR dan non KUR sesuai Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2022.

Sebab, kebutuhan pendanaan untuk pengembangan penelitian dan inovasi, khususnya dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang menghasilkan produk berbasis IP, masih terkendala keterbatasan modal.

“Kami sudah mengambil langkah awal bersama BRI, dan kami juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik bank maupun non bank dapat melaksanakan kebijakan perkreditan pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” jelas Supratman, Senin (17/11) di Jakarta.

Ia mengatakan, skema yang akan digunakan pada tahun 2026 dalam penyerahan jaminan dasar bagi pelaku ekonomi kreatif dimulai dengan penyerahan proyek berbasis kekayaan intelektual kepada investor. Pihak bank sendiri akan dikenakan bunga sebesar 2,4% per tahun.

Sebelumnya, kesadaran awal telah dimulai bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, dan BRI pada pertengahan tahun 2015. Pemerintah berencana memperluas cakupannya ke sertifikat paten, desain industri, dan pendaftaran hak cipta setelah skema regulasi dan penilaian diperkuat.

Diimplementasikan di berbagai negara

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan skema pembiayaan berbasis KI bukanlah hal baru karena sudah diterapkan di berbagai negara dan menunjukkan hasil yang signifikan.

Tren global menunjukkan bahwa investasi pada aset tidak berwujud seperti perangkat lunak, penelitian dan pengembangan, branding, dan desain telah melampaui investasi berwujud sejak tahun 2009 dan akan terus tumbuh hingga tahun 2024.

Pergeseran ini menunjukkan bahwa nilai ekonomi dunia kini terletak pada kreativitas dan inovasi, bukan hanya pada aset fisik.

Dengan jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif Indonesia yang mencapai 26 juta orang dan total 63 juta UMKM yang terus menghasilkan lapangan kerja dan merek lokal, skema pembiayaan berbasis IP dinilai memiliki potensi besar untuk mengisi kesenjangan pendanaan negara.

“Tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar evaluasi, integrasi data KI, dan kualitas perlindungan hukum yang benar-benar dapat mendukung skema ini,” kata Hermansyah.

(Harapan)