Daftar isi
Jakarta, Pahami.id –
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani buka suara usai dituduh kerasukan Ijazah palsu pada Program Pendidikan Doktor.
Dalam jumpa pers di gedung MK, Arsul bercerita tentang perjalanan proses pendidikan doktoralnya dari Glasgow Caledonian University hingga Warsaw University of Management.
Pendidikan awal program doktor Arsul dimulai pada bulan September 2010 dengan mengikuti program doktor profesi dengan program studi keadilan, kebijakan, dan kesejahteraan di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, Inggris.
Di perguruan tinggi, Arsul menjalani program pendidikan dalam dua jenjang yaitu “Tingkat Satu” yang diisi dengan perkuliahan tatap muka dan penugasan dalam empat blok perkuliahan pada tahun pertama.
Memasuki triwulan akhir tahun 2012, karena Arsul telah menyelesaikan Tahap Satu, maka pihak universitas memberikan transkrip hasil studinya dan memberinya hak untuk mendapatkan ijazah magister profesional.
Setelah itu, Arsul mulai menjalani proses selanjutnya berupa penyusunan proposal disertasi.
“Saya belajar setiap hari selama 1 sampai 2 minggu per blok oleh penelitianjadi tidak harus selalu berada di kelas karena ini merupakan program doktor profesional. “Semuanya sudah siap di tahun 2012 dan saya mendapat transkrip nilai, semacam rapor dari tiga mata kuliah yang saya ambil dengan nilai SKS 180. Jadi, saya mengikuti semua perkuliahan,” kata Asrul, dikutip dari situs resmi MK, Senin (17/11).
Ia kemudian menunjukkan transkrip nilai yang didapatnya dari teman-teman mahasiswa program doktor di GCU.
Menjadi anggota DPR
Arsul kemudian menjelaskan kesenjangan dan kendala selama masa studinya untuk maju sebagai calon anggota DPR RI Pilkada Jateng X dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Arsul terpilih dan memperoleh suara terbanyak serta menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.
Ia mengatakan, karena kesibukannya bekerja di legislatif, program penulisan disertasi program doktornya terhenti.
Arsul awalnya mengajukan cuti belajar. Namun pada pemilu 2019, ia kembali terpilih menjadi anggota Senayan. Arsul memutuskan keluar dari Program Doktor GCU pada pertengahan tahun 2017.
Program Transfer Doktor
Pada awal tahun 2020, Arsul merasa perlu menyelesaikan pendidikannya dan memilih universitas yang dapat menerima transfer program doktor.
Ia memilih universitas swasta di Warsawa, Polandia bernama Collegium Humanum (CH), Warsaw Management University (WMU).
Universitas ini dipilih karena memiliki program doktor interdisipliner, salah satunya adalah program Doktor Hukum (LL.D) yang diambil melalui sistem oleh penelitian.
Pada pertengahan tahun 2020, di masa pandemi Covid-19, Arsul mengikuti kuliah daring.
Ia menulis disertasi online dengan judul “meninjau kembali pertimbangan kepentingan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia dalam kebijakan hukum kontra-terorisme: studi kasus di Indonesia dengan fokus pada pembangunan pasca bom”.
Arsul melakukan wawancara dengan beberapa narasumber untuk menulis disertasi tersebut, antara lain Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan pejabat BNPT di kantor BNPT.
Kemudian Kepala Densus 88 Polri saat itu Irjen Martinus Hukom didampingi petugas Densus 88; Saat itu, Komisaris Ham Komnas Sandra Moniaga dan Choirul Anam serta sumber lainnya.
Bukti Asli Ijazah dan Foto Wisuda
Disertasi dapat diselesaikan melalui ujian online (Suara Viva) pada awal Juni 2022.
Setelah pandemi Covid-19 mereda, pada awal Maret 2023, Arsul menghadiri wisuda dokter di Warsawa, Polandia.
Saat itu, Arsul menerima ijazah doktor asli yang diserahkan langsung oleh pihak universitas.
Oleh karena itu, dokumen pengukuhan inilah yang saya gunakan dan lampirkan dalam penyerahan berkas administrasi seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Komisi III DPR RI.
Disertasi yang ditulis Arsul kini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan dalam bentuk buku oleh penerbit buku Kompas bertajuk “Keamanan Nasional dan Perlindungan Hak Asasi Manusia: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia“.
Arsul sebelumnya dilaporkan Aliansi Masyarakat Konstitusi Konstitusional ke Bareskrim Polri terkait keabsahan ijazah program doktornya.
Kami dari Aliansi Masyarakat Konstitusi Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi yang berinisial tersebut karena diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Koalisi Konstitusi tersebut.
(Fra/yoa/fra)

