Berita 11 Anggota Panja RKUHAP Dilaporkan ke MKD, Habiburokhman Buka Suara

by
Berita 11 Anggota Panja RKUHAP Dilaporkan ke MKD, Habiburokhman Buka Suara


Jakarta, Pahami.id

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP Laporkan Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (17/11).

Mereka melaporkan 11 anggota Panitia Kerja RUU RKUHAP karena diduga melanggar Kode Etik terkait penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Koalisi mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai belum memenuhi unsur partisipasi masyarakat. Mereka juga menudingnya karena nama koalisi dianggap digunakan dalam penyusunan RUU tersebut.


“Kami laporkan sebelas orang, pimpinan dan anggota Panja dari unsur DPR RI yang terkait dengan pembahasan RKUHAP,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan di kompleks Parlemen.

Fadhil mengaku pihaknya sudah diundang audiensi pada Mei 2025, sebelum proses diskusi dimulai. Namun, dia keberatan karena belakangan sidang tersebut masuk dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Masalahnya, karena hanya diundang sebagai penonton, tidak memberikan masukan yang bersifat materiil. Dalam sidang tersebut, koalisi sipil, kata Fadhil, hanya mengingatkan agar proses pembahasan dilakukan secara hati-hati.

“Iya di sana kami menyampaikan berbagai materi, masukan dan lain sebagainya, tapi ternyata tidak ada perubahan ya materi seperti itu,” kata Fadhil.

Beberapa nama yang diadukan dalam kasus ini adalah, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan dua pimpinan lainnya yakni Mohammad Rano Alfath dari PKB, Sari Yuliati dari Golkar.

Sedangkan anggota lainnya antara lain Safaruddin, Soedeson Tandra, Muhammad Rahul, Machfud Arifin, Hasbiallah Ilyas, Nasir Djamil, Endang Agustina, dan Hinca Pandjait.

Sementara beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Publik adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Ikatan Peneliti Peradilan Indonesia (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Pusat Sumber Daya Hukum Indonesia (ILRC).

Komisi III Buka Suara

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku kaget dengan laporan dugaan keuntungan tersebut. Selain itu, kritik ini disampaikan setelah RKUHAP disahkan pada tahap pertama sebelum disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

“Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini, 17 November 2025 atau 4 hari setelah pembahasan tingkat pertama selesai,” ujarnya saat dihubungi, Senin (17/11).

Menurut Habib, sebagai pengkritik, koalisi harus lebih aktif. Daripada disajikan di akhir, kritik-kritik tersebut sebaiknya disampaikan selama proses diskusi.

“Kami tegaskan tidak ada yang untung, kami justru berusaha menampung masukan dari masyarakat sipil,” kata Habib.

(Kamis/Senin)