Berita Eks PM Bangladesh Hasina Divonis Hukuman Mati usai Dimakzulkan

by
Berita Eks PM Bangladesh Hasina Divonis Hukuman Mati usai Dimakzulkan


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan perdana menteri Syekh Hasina atas kejahatan terhadap kemanusiaan pada Senin (17/11).

Keputusan itu diambil setelah Hasina dicopot dari jabatannya pada Agustus 2024.

Hasina, 78 tahun, mengabaikan perintah pengadilan untuk kembali dari India dan menghadiri persidangan. Dia diadili secara in-absentia.


Sidang tersebut bertujuan untuk mengetahui tindak kekerasan yang dilakukan terhadap mahasiswa hingga menjatuhkannya dari kekuasaan.

“Semua unsur yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi,” kata Hakim Golam Mortuza Mozumder di ruang sidang yang penuh sesak di Dhaka, seperti dikutip AFP.

Berdasarkan keterangan Mozumder, Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, yakni penghasutan, menyuruh membunuh, dan tidak mencegah kekerasan.

“Kami menjatuhkan satu hukuman, yaitu hukuman mati,” ujarnya.

Selain itu, mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal yang juga melarikan diri juga dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas empat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mantan Kepala Polisi Chowdhury Abdullah al-Mamun juga mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Hasilnya disiarkan langsung di televisi nasional, menjelang pemilu pertama sejak ia digulingkan pada Agustus 2024.

Sejak berakhirnya pemerintahan otoriter Hasina, Bangladesh mengalami gejolak politik.

Kekerasan tersebut menandai masa kampanye pemilu yang diperkirakan akan berlangsung pada Februari 2026.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan sebanyak 1.400 orang tewas dalam tindakan keras tersebut saat Hasina mempertahankan posisinya. Angka kematian ini menjadi aspek kunci dari eksperimennya.

Kepala Jaksa Tajul Islam berharap “kehausan masyarakat akan keadilan” akan terpuaskan, dan keputusan ini akan mengakhiri kejahatan manusia.

Jaksa mengajukan lima dakwaan, termasuk kegagalan mencegah pembunuhan, yang dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan hukum Bangladesh

Persidangan tersebut mendengarkan kesaksian yang tidak dapat dipertahankan selama berbulan-bulan, di mana Hasina memerintahkan pembantaian tersebut. Ia menyebut proses ini sebagai “lelucon yuridis”.

Hasina mengatakan, putusan bersalah telah ditetapkan dan dia tidak terkejut ketika hal itu terjadi, katanya dalam wawancara tertulis dengan AFP pada bulan Oktober.

Kementerian Luar Negeri Bangladesh memanggil perwakilan India, meminta New Delhi untuk mencegah pembelot terkenal Hasina berbicara kepada media dan memberikan ruang untuk menyebarkan kebencian.

Hasina mengatakan pada bulan Oktober bahwa dia “berduka atas seluruh nyawa yang hilang pada hari-hari mengerikan itu” ketika para pelajar ditembak di jalanan.

Ucapannya memicu kemarahan banyak orang yang percaya bahwa ia berusaha keras untuk tetap berkuasa.

Hasina juga mengatakan pelarangan partainya sebelumnya, Liga Awami, oleh pemerintah sementara memperburuk krisis politik di negara berpenduduk 170 juta jiwa itu menjelang pemilu.

(RNP/BAC)