Jakarta, Pahami.id –
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus tersebut Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) membeli bahan pembuatan bom secara online (on line).
ABH mengakui orangtuanya yang menerima paket kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
“Iya gitu (diduga beli on line). Karena orang tuanya menerima (paket tersebut), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (21/11).
Lalu kalau paket barang yang diterima (akunya pelaku) untuk ekstrakurikuler sekolah, jadi tidak ada kecurigaan dari pihak keluarga juga, katanya.
Meski demikian, Budi mengaku informasi tersebut masih didalami penyidik. Hingga saat ini penyidik masih menunggu pelaku yang dimaksud.
“Dokternya menyatakan tidak bisa (diperiksa) lagi, karena masih shock, ngomong-ngomong sebentar, kadang sepertinya belum sembuh total,” kata Budi.
“Setelah dokter menyatakan kondisinya dipertanyakan, penyidik pasti akan berkomunikasi dengan bapak, dinas sosial, dan KPAI,” ujarnya.
Ledakan terjadi di Sman 72 Jakarta Utara, Jumat (7/11) sekitar pukul 12.15 WIB, di area masjid sekolah saat salat Jumat.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, 96 orang terluka dalam insiden tersebut.
Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Polri Akbp Mayndra Eka Wardhana menyatakan ledakan di SMA 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, bukan aksi terorisme. Perbuatan ini disebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Umum.
“Tidak ditemukan adanya kegiatan teroris yang dilakukan oleh ABH (anak berhadapan dengan hukum). Oleh karena itu, perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana umum,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (11/11).
(dis/anak)

