Berita Pegi alias Perong Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis

by


Bandung, Pahami.id

Buronan delapan tahun, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan berhasil ditangkap polisi. Sekarang tersangka pembunuhan Vina dan Eky terancam hukuman mati.

Polisi harus pergi berlapis-lapis. Termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan persimpangan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman mati adalah penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara, kata Humas Polda Jabar, Kompol Jules Abraham Abast, di Polda Jabar, Minggu (26/5). .


Eksekusi ini dilatarbelakangi dugaan polisi bahwa Pegi adalah dalang pembunuhan tersebut.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar Kompol Surawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keributan yang berujung tewasnya Vina dan Rizky itu diawali oleh Pegi.

“Jadi PS memang dalang dari para pelaku, saat mereka berkumpul dengan teman-teman geng motornya di Moonraker, Geng XTC lewat di jalan itu, mereka melemparinya dengan batu, itulah yang terjadi. Jadi pada saat kejadian, PS mengajak yang lain untuk mengejar korban. Yang dia bilang, ‘Saya ada masalah dengan itu, kejarlah’,” kata Surawan.

Lalu pergi dan salah satu tahanan mengejar Vina dan Rizky. Mereka berdua berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi Vina dan Rizky.

“Kemudian dikejar keduanya hingga menabrak jalan layang dan terjatuh, kemudian korban dibawa menggunakan sepeda motor bersama tersangka lainnya. Korban Eky dan Vina dibawa naik sepeda motor menuju taman yang kosong, lalu menyusul yang lain,” ujarnya.

Saat itu, Vina dan Rizky langsung menjadi sasaran. Dan saat itu juga, Vina dianiaya secara seksual oleh Pegi dan disusul pelaku lainnya.

Jadi menurut keterangan salah satu pelaku, PS yang menyetubuhi Vina yang masih di bawah umur. Saat tidak sadarkan diri, PS adalah orang pertama yang melakukan hubungan seksual, kemudian disusul tersangka lainnya, kecuali anak di bawah umur yang tidak melakukan hubungan seksual,” ujarnya.

(csr/bukan)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);