Banda Aceh, Pahami.id –
Sepasang gay (Liwath) Dijamin oleh pejabat di toilet taman sari, Banda Aceh QH awal (20) dan RA (21) dijatuhi hukuman 80 kali oleh panel Hakim Banda Aceh Syar’iyah Court, Senin (11/8).
Keputusan itu dibacakan oleh hakim Presiden Rokhmadi dan bergabung dengan Ramli dan Safnizar sebagai anggota Pengadilan Banda Aceh Syar’iyah.
Panel Hakim mempertimbangkan bahwa dua terdakwa telah terbukti secara hukum melanggar Pasal 63 paragraf (1) Aceh Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat tentang undang -undang Jinayat Liwath palsu.
“Drop down Uqatat melawan terdakwa dengan ‘Uquat ta’zir Cambuk 80 -waktu dikurangi dengan durasi penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh terdakwa, “kata panel hakim dalam persidangan.
Menanggapi keputusan tersebut, QH dan RA menerima keputusan dari hakim.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (jaksa) dari pengacara distrik Banda Aceh Alfian menuntut 2 terdakwa dengan 85 WHIP. Menanggapi keputusan itu, jaksa penuntut mengatakan mereka tidak puas karena keputusan hakim tidak sejalan dengan klaim partainya.
“Sedikit tidak puas, karena setelah dipotong di penjara Uqatat Cambuk ini kurang dari 80 kali. Sebelumnya, rata -rata 80 ke atas. Tapi ini masih dalam kategori penerimaan, “kata Alfian.
Kasus ini dimulai ketika Polisi Patroli Syariah menangkap QH dan RH di toilet Banda Aceh Sari Park pada hari Rabu (4/16). Keduanya kemudian dijamin oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
(Dra/Kid)