Berita Anggota Ormas di Medan Diculik dan Dibunuh, Jasad Dibuang ke Laut Aceh

by
Berita Anggota Ormas di Medan Diculik dan Dibunuh, Jasad Dibuang ke Laut Aceh


Medan, Pahami.id

Anggota Organisasi Komunitas (CSO) Pada BidangSumatra Utara, SSL Inisial terbunuh dan tubuhnya dilemparkan ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh.

Direktorat Investigasi Kriminal (SPR Presest) Polisi Distrik Sumatra Utara menangkap tujuh tersangka dalam penculikan dan pembunuhan SSL.

Kepala Polisi Distrik Sumatra Utara Ricko Taruna Maura mengatakan tujuh tersangka ditangkap termasuk M (yang merupakan pelaksana), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Sementara itu, Iskandar David, yang merupakan otak pelaku, masih menjadi perburuan (DPO).


“Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, sementara seorang aktor utama masih dalam pencariannya,” kata Komisaris Pol Ricko Taruna Mauura pada hari Senin (11/8).

Kombes Pol Ricko mengatakan kasus ini berlangsung pada hari Selasa (8/4) sekitar jam 3:00 pagi di Blue Star Discotheque Parking Park, Binjai Road, pekerjaan Kwala Menimend, Distrik Sei Bingai, Kota Binjai.

“Korban diserang oleh tersangka, ditikam, lalu dimasukkan ke dalam sedan untuk dibawa ke Aceh dan dilemparkan ke laut,” katanya.

Menurut Komisaris Senior Ricko, motif pembunuhan itu dimulai dengan koleksi pembayaran narkotika. Kemudian Iskandar Daut memerintahkan rakyatnya untuk menculik dan membunuh kehidupan korban.

“Menurut penyelidikan, tersangka pertama kali pergi ke rumah korban pada 6 April 2025 di malam hari, tetapi gagal menemukannya,” katanya.

Dia menambahkan bahwa dua hari kemudian, M mendapatkan informasi korban di Blue Star Discotheque. Tersangka kemudian merusak ban mobil korban, dicegat, dan menikam paha korban dengan bayonet.

“Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Bireuen, Aceh. Di sana, beberapa tersangka lainnya menunggu untuk melemparkan korban ke laut,” katanya.

Sebelum dilepas, mayat korban dibungkus dengan karung, diikat dengan batu sebagai pemberat, kemudian diangkut dengan perahu ke pusat Laut Rheng, distrik Samalanga, Kabupaten Burung Burung.

“Polisi distrik Sumatra Utara bergerak cepat setelah menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025,” katanya.

Tim Jatras dalam penyelidikan yang sangat intensif untuk berhasil menangkap tujuh tersangka di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, East Aceh, dan Helvetia Toll Gate, Medan.

“Bukti yang dijamin termasuk mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pemain, dan Portabel“Dia berkata

Kombes Pol Ricko menjelaskan bahwa tersangka didakwa berdasarkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara.

“Otak pelaku diketahui, cepat atau lambat tersangka harus ditangkap. Kami meminta pelaku untuk menyerah segera,” kata Komisaris Pol Ricko Taruna Mauuran.

(Fnr/wis)