Jakarta, Pahami.id –
Personil Angkatan laut Bersama dengan beberapa pihak dan masyarakat masih terungkap Pagar laut Di Pantai Tangerang yang membentang selama 30,16 kilometer (km). Pada hari Minggu (1/26), pagar laut 14,66 km lainnya.
Kantor Pusat Informasi Angkatan Laut Indonesia Laksma TNI IM Wira Hady Arsanta menyatakan bahwa total pagar laut adalah dalam bentuk minat bambu yang telah terungkap menjadi 15,5 km yang dibagi menjadi tiga poin.
“Saat ini, seluruh pagar laut masih terperangkap di dasar laut adalah 14,66 km dari 30,16 km dari total panjang pagar laut yang menyebar di daerah Tangang,” kata pahlawan itu dalam sebuah pernyataan.
Pahlawan mengatakan pembongkaran pagar laut dilakukan oleh tim gabungan yang mencapai 475 staf. Mereka terdiri dari Angkatan Laut Indonesia, Bakamla, Poliir, dan Komunitas Nelayan.
Pembongkaran dibagi menjadi tiga poin, termasuk wilayah Tanjung Pasir, Kronjo dan Mauk. Fasilitas pembongkaran termasuk menggunakan 4 KAL/Patkamla, 6 pengendara laut, 13 kapal karet, 2 RBB dan 2 Rhib, dan perahu nelayan.
“Sampai saat ini, semua pihak masih berusaha menurunkan pagar laut, yang telah dimulai oleh Angkatan Laut sejak 18 Januari 2025,” katanya.
Dia mengatakan langkah itu dilakukan atas arahan Kepala Kepala Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Dr. Dr. Muhammad Ali meminta Angkatan Laut Indonesia untuk terus bekerja dengan agensi maritim.
Pagar laut misterius di Tangerang selama 30,16 km sebelumnya diungkapkan untuk mencakup 16 area pantai desa dari 6 sub -Lahah. Ada 3.888 komunitas pesisir dan 502 petani di lokasi.
Berbagai agensi tidak yakin siapa yang memiliki pagar. Kemudian, Menteri Agraria dan Perencanaan Tata Ruang/Kepala Badan Tanah Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius adalah HGB bersertifikat.
Pertama, PT Intan Great Prosperity adalah 234 bidang. Kedua, atas nama cahaya PT dari inti sentosa dari 20 bidang kemudian atas nama individu dari 9 bidang. Selain itu, ada juga sertifikat kepemilikan atas nama Surhat Haq di 17 bidang. Sertifikat ini disebutkan dalam proses pembatalan.
(THR/TSA)