Berita MUI Minta Menag Diskusikan Dulu soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

by


Jakarta, Pahami.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas tidak hanya menunjuk Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan tempat pernikahan semua agama.

Sebelumnya, KUA hanya diperuntukkan bagi pernikahan umat Islam. Untuk agama lain ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Wakil Ketua MUI Pusat Marsudi Suhud berharap Yaqut bisa berkonsultasi dengan seluruh tokoh agama terkait rencana tersebut.


Marsudi mengatakan, pemerintah harus melindungi seluruh agama di Indonesia. Menurutnya, muzakarah perlu diadakan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

“Ketika pemerintah ingin melakukan sesuatu yang berkaitan dengan agama seperti perkawinan, maka sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah untuk mengendalikannya. Namun saya berharap hal itu bisa dibicarakan dengan semua agama,” kata Marsudi saat dihubungi. CNNIndonesia.comSenin (26/2).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Jangan sampai ada kebijakan yang tidak paham, jangan dilanjutkan, sehingga yang tidak paham bisa menolak,” ujarnya lagi.

Menurutnya, jika rencana Yaqut ingin terealisasi, sumber daya manusia (SDM) di KUA harus tersedia.

Nanti kalau KUA mencatat semuanya, yang nikah muslim harus muslim, yang nikah non muslim jadi non muslim. Artinya nanti di KUA ada petugas yang beda agama, ujarnya.

Di sisi lain, ia juga menyinggung kesiapan regulasi jika rencana tersebut ingin direalisasikan.

“Kalau bisa harus ada aturannya, karena untuk menghindari kesalahpahaman maka akan terjadi kekacauan,” ujarnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya merencanakan Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan nikah bagi umat Islam, juga akan menjadi tempat pencatatan nikah bagi non-Muslim.

“Kami sudah sepakat sejak awal untuk menjadikan KUA ini sebagai pusat pelayanan keagamaan semua agama. KUA bisa digunakan sebagai tempat pernikahan semua agama,” kata Yaqut.

Dengan dikembangkannya fungsi KUA sebagai tempat pencatatan perkawinan agama selain Islam, ia berharap data perkawinan dan perceraian dapat lebih terintegrasi.

“Sekarang kalau kita lihat saudara-saudara kita yang non-Muslim, mereka mencatatkan pernikahannya di kantor kependudukan. Padahal seharusnya itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama,” ujarnya.

(yoa/anak-anak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);