Berita MUI Jatim Sebut SE Sound Horeg Bisa Naik Jadi Perda atau Pergub

by
Berita MUI Jatim Sebut SE Sound Horeg Bisa Naik Jadi Perda atau Pergub


Surabaya, Pahami.id

Dewan Cendekia Indonesia (Mui) Java Timur mengevaluasi surat melingkar gabungan (SEB) yang relevan dengan penggunaan sistem suara atau Suara Horeg memiliki potensi untuk ditingkatkan ke peraturan peraturan regional (PerDA) atau gubernur (pelaku).

Peningkatan itu membuat SEBS yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Java Timur bersama dengan polisi distrik dan Pangdam V/Brawijaya menjadi aturan yang lebih mengikat.


Sekretaris Java Timur Mui Kh Hasan Ubaidillah mengatakan partainya telah terlibat dalam persiapan awal SEB, dimulai dengan pertemuan di Gedung Negara Bagian Grahadi untuk formulasi editorial di Bakesbangpol.

MUI Fatwa Nomor 1 tahun 2025 bahkan merupakan referensi utama dalam mengatur aturan -aturan ini.

“Fatwa [MUI Jatim] “Ini adalah pertimbangan atau referensi untuk pelepasan SEB atau yang akan ditingkatkan ke periferal atau Perda,” kata Hasan pada hari Senin (11/8).

Hasan menambahkan, dalam diskusi awal SEB, juga dikatakan bahwa MUI akan menjadi bagian penting dalam merumuskan lebih banyak aturan yang mengikat.

“Dari pembicaraan awal, MUI telah diberitahu tentang bagian utama dari aturan yang merangkum dalam bentuk aturan atau peraturan yang terkait dengan suara suara sistem suara,” katanya.

Hasan mengatakan bahwa SE dikeluarkan oleh Gubernur Java Timur, Kepala Kepolisian Distrik Java Timur dan Pangdam V/Brawijaya tentang penggunaan sistem suara suara atau horeg sesuai dengan MUI Fatwa Nomor 1 tahun 2025.

Hasan menjelaskan bahwa semua poin yang ditetapkan dalam SEB termasuk larangan yang terkandung dalam Fatwa, seperti unsur -unsur IDZA atau mengganggu ketertiban umum dan Dhorror yang berbahaya.

“Semuanya [sesuai] Bagus ini adalah masalah yang dilarang [sound horeg] Menurut Fatwa Mui adalah keberadaan unsur pelecehan atau idza. Sangat mengganggu ketertiban umum sudah ada. Kemudian unsur Dhoror juga berbahaya di sana, “katanya.

Demikian pula, aturan batas suara mengikuti peraturan WHO, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kesehatan, di bawah 100 Desibel.

Namun, dengan toleransi hingga 120 desibel untuk kegiatan tertentu.

“Maka unsur -unsurnya tidak melanggar norma -norma agama, norma -norma non -moral, sehingga perdamaian dan peraturan publik juga tercakup di sana, jadi poin -poinnya pergi ke sana secara keseluruhan, Tuhan siap,” katanya.

Hasan menekankan bahwa ketika SEB ini melibatkan gubernur, Kapolda, dan komandan militer, setiap elemen diperlukan untuk melakukan sosialisasi, termasuk MUI yang akan memberikan pendidikan kepada masyarakat.

Dia juga menyebutkan kepala regional, kepala polisi, dan Kodim di setiap wilayah yang bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi aturan.

“Jadi itu penting untuk dikendalikan sebelum aturan yang lebih mengikat akan dipublikasikan,” katanya.

Java East MUI juga mengimbau publik dan suara industri yang sehat untuk mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama.

“Lihatlah apa yang ada di Seb dan masyarakat, dengan bijak menggunakan media sebagai suara horeg untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

“Oleh karena itu, kita semua dapat saling menjaga dari saling menyakiti.”

(FRD/CHRI)