Jakarta, Pahami.id –
Ketua Majelis Konsultasi Rakyat (MPR), Ahmad Muzani mengatakan bahwa penarikan militer TNI aktif di lembaga publik setelah ratifikasi RUU TNI membutuhkan waktu transisi.
Menurut Muzani, itu tidak dapat ditegakkan secara langsung. Namun, Muzani mengklaim bahwa TNI memiliki peta jalan untuk membersihkan masalah.
“Ini adalah periode transisi dan saya pikir tentu saja TNI memiliki peta jalan dan agenda untuk mengatur dirinya sendiri setelah undang -undang TNI diaktifkan atau diberlakukan untuk hukum,” kata Muzani di kompleks GBK, Jakarta, Jumat (21/3).
Sekretaris -Jenderal (Sekretaris -Jenderal) partai Gerindra mengatakan bahwa RUU TNI akan menekankan pemisahan tugas TNI di militer dan publik. Menurutnya, RUU itu juga membantah keprihatinan publik sehubungan dengan fungsi Abri.
“Jadi hukum hukum memperkuat posisi dan saya pikir apa yang menjadi perhatian masyarakat sipil,” kata Muzani.
“Bahwa hukum TNI sebenarnya membatasi pekerjaan dan peran militer ketika mereka memasuki dunia sipil,” katanya.
Pemukiman militer di lembaga publik difokuskan pada undang -undang TNI. Data Impetal mengatakan ada lebih dari 2 ribu tentara aktif yang kini telah bertugas di lembaga publik.
Oleh karena itu, beberapa pihak sekarang didesak untuk menjadi tegas setelah RUU disetujui.
Komisaris I dari PDIP PDIP Indonesia TB Hasanuddin meminta komandan umum TNI Agus Subiyanto untuk menandatangani surat perintah penarikan semua tentaranya. Hasanuddin mengatakan bahwa TNI sekarang secara aktif menempati jabatan publik dari Bumn, kementerian ke agensi tersebut menjangkau ribuan orang.
“Kita harus mematuhi prinsip itu, saya meminta komandan TNI untuk segera mengeluarkan surat perintah, sehingga semua tentara aktif yang berada di luar 14 k/L diizinkan untuk mengundurkan diri atau pensiun sesuai dengan aturan yang relevan,” kata Hasanuddin TB dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Jumat (3/21).
(FRA/THR/FRA)