Berita Motif Kasus Hubungan Sesama Jenis & Inses di Kuningan: Buat Disebar

by


Jakarta, Pahami.id

POLISI TembagaJawa Barat, menangani dua kasus porno berupa perbuatan asusila hubungan pelajar sesama jenis dan perselisihan mahram ibu-anak yang rekaman videonya viral di media sosial.

Dari penelusuran polisi, ternyata dua kasus terpisah tersebut sama-sama direkam pelaku dengan motif menyebarkan atau menjualnya di media sosial (medsos).

Untuk pertama kalinya, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, dalam kasus pencabulan, pihaknya telah menetapkan tersangka remaja SMA yang terlibat dalam video tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku di bawah umur sengaja merekam perbuatan mesum tersebut lalu menyebarkannya di media sosial.

“Yang mencatat adalah pelaku yang masih duduk di bangku SMA dan dialah yang menyebarkannya juga. Sedangkan korbannya adalah seorang remaja yang merupakan siswa kelas satu SMA,” kata Willy di Kuningan, Jumat (4/ 10). ).


Dari hasil pemeriksaan, kata Willy, perbuatan asusila pasangan sesama jenis dan video yang beredar luas tersebut memang didalangi oleh tersangka. Willy mengatakan, ada upaya untuk membujuk dan mengiming-imingi pelaku kejahatan kepada korbannya yang masih duduk di bangku SMA agar mau melakukan hubungan seksual menyimpang.

Bahkan, pelaku SMA juga merekam perbuatannya, kemudian membagikannya ke grup media sosial. Oleh karena itu, siswa SMA tersebut kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan siswa SD menjadi korban, kata Willy yang didampingi Kasat. Bareskrim AKP I Putu Ika Prabawa mengutip dari Momen Barat.

Willy mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, namun pelaku tidak ditangkap karena masih di bawah umur sehingga kasus ini ditangani melalui sistem peradilan anak.

Saat ini, lanjutnya, para pelaku telah ditempatkan di rumah persembunyian di bawah pengawasan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.

Sementara soal hubungan mahram ibu dan anak, Kasat Reskrim Putu Ika mengatakan, video viral yang memperlihatkan hubungan mahram melibatkan seorang wanita berinisial S (36) dan anak kandungnya R (20).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua pelaku serta seorang perekam video berinisial KS (26) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ada dua pelaku yang diamankan. Kemudian kita lanjutkan dengan tersangka KS yang kita tangkap pada Kamis malam (3/10) malam,” ujarnya seperti dikutip dari di antaraJumat.

Ika menjelaskan, motif pelaku membuat video porno tersebut adalah untuk mencari keuntungan dengan menyebarkan video tersebut ke platform digital.

Pelaku dijerat dengan 34 Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara, ujarnya.

Kronologi kasus perselisihan mahram

Dari pemeriksaan polisi, video perselisihan mahram itu direkam Rabu (2/10) lalu. Sehari sebelumnya, KS menginap di kediaman S.

Saat menginap, terjadi perbincangan ajakan merekam video hubungan inses untuk tujuan komersil. Pada Rabu (2/10) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S hendak berangkat kerja, kejadian ibu dan terjadi persetubuhan anak yang kemudian direkam oleh KS, ” kata Putu seolah dikutip dari Momen Barat.

Sambung Putu, KS berencana memposting video jelek ibu dan anak tersebut di media sosial dengan harapan ada yang membelinya dengan harga mahal. Namun Putu tidak menjelaskan media sosial apa yang digunakan KS.

Namun sebelum video tersebut viral di media sosial, ternyata KS mengirimkan video tersebut kepada temannya di kawasan Ciwaru dan kemudian tersebar luas.

Setelah video tersebut viral, kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya kedua pelaku yang merupakan ibu dan anak kandung dalam video tersebut langsung ditangkap, kemudian kami menangkap KS sebagai perekamnya tadi malam, kata dia. Putu.

(tim/anak-anak)