Jakarta, Pahami.id —
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan tanya Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan keputusan darurat militer yang dikeluarkannya pada 3 Desember.
MK Korea Selatan juga meminta Yoon menyerahkan risalah rapat yang diadakan dengan kabinetnya sebelum darurat militer diumumkan.
Juru bicara MK Korea Selatan, Lee Jin, mengatakan pihaknya telah mengirimkan seluruh permintaan kepada Yoon melalui email pada Selasa (17/12).
Semua hal itu diminta sebagai bukti darurat militer Korea Selatan dan bukti bagi Mahkamah Konstitusi untuk meninjau pemakzulan Yoon yang ditetapkan Majelis Nasional.
Sebab, Yoon sebenarnya akan mundur dari jabatannya sebagai presiden, ketika MK Korea Selatan sudah mengkaji dan menyetujui pemecatannya.
Yoon secara resmi dicopot oleh parlemen Korea Selatan dari jabatannya pada Sabtu (14/12) menyusul kerusuhan darurat militer.
Pemakzulan Yoon terjadi melalui pemungutan suara di Senat. Hasilnya, dari total 300 pemilih, 204 anggota mendukung, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara dinyatakan tidak sah.
Mahkamah Agung Korea Selatan saat ini juga sedang mempersiapkan sidang pemakzulan Yoon. Namun, presiden yang kini dibebastugaskan kerap mangkir dari panggilan telepon.
Terbaru, Yoon menyatakan bersedia menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi terkait pemakzulan dirinya jika digelar di depan umum.
Pengacara Yoon, Seok Dong Hyeon mengatakan, kliennya akan menyampaikan posisi dan keyakinannya dalam kondisi tersebut.
“Presiden Yoon akan menyatakan posisinya di pengadilan dengan percaya diri dan sesuai keyakinannya sendiri,” kata Seok pada Selasa (17/12), dikutip Yonhap.
(gas/dna)