Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Mac sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proses kerjasama dan akuisisi di ASDP tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, penyidik lembaga antirasuah sedang mendalami beberapa hal terkait proses ASDP mengakuisisi PT. Jembatan Kepulauan.
Pemeriksaan dilakukan di KPK, Jl Kuningan Persada Kav-4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Harry Mac, kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12).
Saksi memeriksa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan akuisisi, ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Bos PT Jembatan Nusantara Grup bernama Adjie.
Tiga tersangka yang merupakan petugas ASDP mengajukan panggilan praperadilan, namun permohonan praperadilannya tidak diterima hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi kerjasama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019-2022 sejak 11 Juli 2024.
Berdasarkan perhitungan awal, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,27 triliun. Dalam proses penyidikan yang berjalan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.
(mab/chri)