Berita Muncikari di Bali Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Perdagangan Orang

by


Denpasar, Pahami.id

Wanita berinisial NKS (47) yakni germo ditangkap Polres Jembrana, Bali.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, NKS mengajak dua wanita korbannya untuk bekerja sama menjamu tamu yang ingin berhubungan badan.

“NKS telah menggeluti bisnis ini selama kurang lebih dua tahun,” kata AKBP Endang dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/12).


Terkait muncikari tersebut, polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan Pasal Perdagangan Pidana (TPPO).

Kata Endang, NKS dijerat sesuai Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO., dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sedangkan dua korban perempuan berinisial NKT (40) dan NKM (26) merupakan warga Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Dari pemeriksaan polisi, kedua korban terpaksa melakukan perbuatan yang diminta tersangka karena alasan ekonomi.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pihak yang bisa menyediakan perempuan untuk melakukan hubungan seksual berbayar di wilayah Negara.

Kemudian pada tanggal 17 November 2024 dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan sekitar pukul 15.30 WITA ditemukan di sebuah penginapan di Distrik Negara, ada dua orang wanita yang dijual NKS. Petugas langsung menangkap wanita tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, muncikari menawarkan perempuan untuk memeras laki-laki dengan tarif bervariasi antara Rp250.000 hingga Rp350.000.

Kemudian, setelah sepakat, para aktor memutuskan di mana akan bertemu di penginapan.

“Dari hasil kegiatan ini, pihak yang terlibat memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000 dan telah melaksanakan kegiatan tersebut selama kurang lebih dua tahun,” imbuhnya.

Selain itu, dari pengakuan pelaku, NKS mengaku mengajak kedua korban untuk bekerja bersamanya dengan imbalan bayaran agar kedua korban bersedia atau bersedia berhubungan intim dengan tamu yang ditawarkan pelaku.

Kedua korban rela bersedia melakukan hubungan seks karena keadaan ekonomi kedua korban tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Kemudian pelaku dan barang bukti beserta korban dibawa ke Polres Jembrana untuk diselidiki.

Adapun caranya, dengan memancing uang, tersangka mengajak kedua korban bekerja sama, yakni menjamu tamu yang ingin berhubungan badan, ujarnya.

(kdf/anak)