Berita Menkum Supratman Dorong LMKN Transparan soal Royalti Musik

by
Berita Menkum Supratman Dorong LMKN Transparan soal Royalti Musik


Denpasar, Pahami.id

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Dorong Institut Manajemen Kolektif Nasional (LMN) Transparan dalam koleksi Musik Royalti.

Supratman mengatakan bahwa untuk transparansi royalti musik, partainya akan membebaskan Menteri Hukum yang baru (Consenkum).

“Saya setuju bahwa koreksi transparansi dengan retribusi termasuk jumlah tarif akan dibahas nanti dan, kami akan mengeluarkan aturan baru yang mengendalikannya tetapi yang lebih penting bahwa royalti ini menekankan UKM,” kata Supratman, di Gedung Kakanwil Bali pada hari Jumat (8/8).


Dia juga menekankan bahwa yang paling penting, royalti bukan pajak dan pemerintah tidak ada hubungannya dengan itu.

“Semua royalti diteruskan kepada mereka yang berhak dan didistribusikan, bukan pemerintah, tetapi oleh Institut Manajemen Kolektif (LMK) atau Institut Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengumpulkan nama royalti.

“Baiklah, jadi kami akan meminta akuntabilitas tentang masalah ini untuk melihat transparansi ini, kami akan mengumumkannya kepada publik,” katanya.

Supratman juga membandingkan akuisisi royalti musik nasional negara itu. Untuk Malaysia, setiap tahun menghasilkan Rp 600 hingga Rp 700 miliar dan sementara Indonesia hanya mencapai Rp 270 miliar.

“Bayangkan baik, Malaysia, sebuah negara kecil, tidak banyak populasi, royalti yang dapat mereka kumpulkan hari ini adalah sekitar Rp. 600 hingga Rp 700 miliar,” katanya.

“Kami adalah Indonesia dari laporan yang dimulai dari platform internasional, ke ritel, jika menurut laporan yang saya terima, kami hanya mengumpulkan Rp 270 miliar, LMKN dan LMK hanya jumlah orang, meskipun penduduk kami 280 juta, jadi itu sangat kecil,” katanya.

Bahkan, Supratman menyatakan bahwa ada laporan penulis lagu yang hanya mendapatkan royalti setahun hanya Rp 60 ribu.

“Jadi ada pencipta yang melaporkan, beberapa hanya bisa mendapatkan Rp. 60 ribu per tahun. Nah, itulah yang akan kita lihat nanti sehingga ini lebih adil,” katanya.

“Sekali lagi, saya berterima kasih kepada kebesaran. Ini adalah contoh dari semua aktor bisnis di Indonesia untuk menghormati hak kekayaan intelektual,” katanya.

Sebelumnya, manajemen kolektif Pusat Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) telah mencapai kesepakatan damai tentang pembayaran royalti dengan Mi Gacoan yang dikelola oleh Pt Mitra Bali Sukses (MBS).

Perjanjian damai segera dilakukan di depan Supratman, di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada hari Jumat (8/8) sore.

Dalam perjanjian tersebut, perjanjian itu dibuat oleh saya bergulat Ayu Sasih Ira Pramita sebagai Direktur Keberhasilan Pt Mitra Bali dan pengacara Selmi Ramsudin Manula.

“Dan ini memiliki bukti untuk membayar keputusan perdamaian, lalu, berapa nilai ibu (saya gusi yang indah Ira Pramita) disebutkan, tetapi ini bukan masalah, jika jumlahnya tidak terlalu penting saat ini,” kata Supratman.

(KDF/SFR)