Berita Menkum soal Pasal Penghinaan Presiden: Kalau Kritik Enggak Masalah

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Hukum (Menkum) Inspektur Andi Agtas menjelaskan Pasal 218 KUHP (KUHP) baru yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dia menunjukkan bahwa ada batas antara menghina dan mengkritik.

Saya kira kawan-kawan, tanpa harus membaca KUHP pasti paham siapa yang dihina dan siapa yang dikritik, kata Supratman dalam jumpa pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman menjelaskan, tidak akan ada tindakan hukum jika yang disampaikan adalah kritik terhadap kebijakan pemerintah.


“Kalau bicara kebijakan apa pun terkait kebijakan yang diambil pemerintah, saya rasa tidak ada masalah,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu anggota tim perumus KUHP baru, Albert Aries menjelaskan, pasal tersebut kini masuk dalam delik aduan. Artinya pelaporan harus dilakukan oleh presiden atau wakil presiden.

“Sebagai delik aduan, menurut saya juga menutup ruang bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk mengajukan pengaduan,” kata Albert.

Sebagai informasi, pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berbunyi, “Setiap orang yang terang-terangan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.“.

Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan, “Bukan merupakan serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.“.

(fra/fam/fra)