Berita Mengenal Tugas dan Fungsi KUA Usai Ramai Wacana Nikah Semua Agama

by


Jakarta, Pahami.id

Kantor Urusan Agama (KUA) dikatakan sebagai tempat pernikahan semua agama. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama (Menag). Tujuan dari rencana ini adalah untuk memastikan data pernikahan dan perceraian terintegrasi dengan baik.

“Kita sudah sepakat sejak awal untuk menjadikan KUA ini sebagai pusat ibadah semua agama. KUA bisa dijadikan tempat pernikahan semua agama,” kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (24). /2).

Tak semudah yang direncanakan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai sebelum wacana tersebut terealisasi perlu diikuti dengan dukungan regulasi dan sumber daya manusia (SDM).


Usulan Gus Men agar KUA meresmikan perkawinan semua agama tentunya perlu dibarengi dengan dukungan regulasi. Karena perkawinan Islam mengikuti UU Perkawinan, maka perlu mendapat legitimasi dari negara melalui KUA, kata Ace melalui pesan singkat. , Senin (26/2).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Ace juga menegaskan, KUA memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar mengurus upacara pernikahan, namun juga menangani berbagai persoalan keagamaan umat Islam lainnya.

Lantas, apa tugas pokok KUA?

KUA merupakan unit pelaksana teknis di Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS).

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Kantor Urusan Agama Kabupaten, tugas KUA secara umum adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Urusan Agama Kabupaten dan Kota di bidang Agama Islam di wilayah kecamatan.

Tugas KUA sebagaimana dikutip dari website Kementerian Agama antara lain:

1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi,
2. Penyelenggaraan persuratan, pengarsipan, pengetikan dan pengepakan KUA Kabupaten
3. Melaksanakan pencatatan dan rujuk perkawinan
4. Mengelola dan mengembangkan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini perkawinan warga negara Indonesia dibedakan menurut agama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perkawinan umat Islam dicatat oleh KUA, sedangkan perkawinan agama lain dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurut Yaqut, gagasan KUA pernikahan semua agama bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan menghilangkan perbedaan perlakuan terhadap warga negara hanya karena perbedaan agama. Yaqut pun berjanji akan melibatkan tokoh semua agama untuk membahas rencana tersebut.

(rts/mons)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);