Berita Mediasi Perkara Ijazah Buntu Lagi, Jokowi Tutup Pintu Damai

by


Solo, Pahami.id

Mediasi klaim sipil terkait dengan validitas sertifikat Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo Kembali menemui jalan buntu. Muhammad Taufiq sebagai penggugat dan Jokowi sebagai terdakwa gagal mencapai kesepakatan dalam mediasi kasus No: 99/PDT.G/2025/PN Skt yang diadakan di Pengadilan Distrik Surakarta (PN) pada hari Rabu (5/14).

Mediasi ketiga dipimpin oleh perantara non -Judge, seorang profesor dari Eleven Maret University (UNS), Prof. Adi Sulistyono. Taufiq sebagai penggugat tidak ada karena dia mengajar di salah satu universitas di Semarang.

Jokowi sekali lagi tidak ada dalam sesi mediasi ketiga ini. Dia diwakili oleh pengacaranya, YB Irpan. Selain Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia tidak dapat hadir. Sementara itu, terdakwa lain, Surakarta KPU, negara SMA 6 Surakarta, dihadiri oleh prinsip masing -masing.


YB Irpan menekankan bahwa partainya tidak akan memenuhi permintaan Taufiq, Jokowi menunjukkan diploma kepada publik.

“Penggugat melalui pengacaranya dan terdakwa 1 (Jokowi) melalui pengacaranya telah menyatakan bahwa untuk penyelesaian perselisihan melalui mediasi dinyatakan Jalan buntu“YB Irpan mengatakan setelah persidangan.

Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan mengambil jalan yang aman dalam menangani tuntutan Taufiq.

“Terdakwa (Jokowi) telah menutup pintu untuk perdamaian, karena kami memiliki kepercayaan pada validitas ijazah Mr. Jokowi,” katanya.

Menurutnya, keaslian Diploma Jokowi dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sekolah menengah negara bagian Surakarta 6.

“Itu sudah cukup, tidak perlu untuk tes laboratorium seperti pendapat yang telah dibangun oleh mereka yang menginginkan tes laboratorium,” katanya.

Dengan mediasi, YB IRPAN memastikan bahwa partainya tidak akan menghadiri mediasi lebih lanjut. Mereka menginginkan kasus diploma diikuti oleh proses persidangan oleh hakim.

“Karena kami tidak ingin memenuhi, kami akan memberikan kesempatan untuk persidangan ujian utama bagi penggugat untuk bebas membuktikan klaim hukum bahwa diploma Pak Jokowi salah,” katanya.

Irpan menambahkan bahwa mediasi keempat yang diadakan Rabu (5/21) minggu depan masih akan diadakan tanpa Jokowi.

“Terdakwa 2 kepada terdakwa 4 (KPU Surakarta, Sman 6 Surakarta, dan UGM) masih diminta oleh kehadiran mereka karena masih ada hal -hal untuk dibahas dengan penggugat dan mediator,” kata Irpan.

Sementara itu, pengacara Taufiq Andika Dian Prasetya mengatakan pelanggannya masih terbuka untuk berkompromi. Hanya partainya yang masih mengajukan beberapa kondisi yang dianggap penting.

“Tetapi jika dari Tuan Jokowi dari kemarin saya mengatakan kebuntuan, dan ingin melanjutkan (upaya utama),” katanya.

(SYD/ISN)