Berita Mbah Tupon, Lansia Buta Huruf Korban Mafia Tanah Digugat Perdata

by
Berita Mbah Tupon, Lansia Buta Huruf Korban Mafia Tanah Digugat Perdata


Yogyakarta, Pahami.id

Tupon Alias Mbah Tupon (68), seorang korban buta huruf kuno Mafia Tanah Di Bantul, Yogyakarta didakwa dalam kasus perdata yang ditampilkan di Pengadilan Distrik Bantul.

Mbah Tupon didakwa ketika sebuah kasus Mafia darat dituduh sedang berlangsung di polisi distrik Yogyakarta sejak dilaporkan pada pertengahan -2025.

Pengacara Mbah Tupon Sukiratnasari mengatakan kliennya adalah salah satu terdakwa dalam kasus -kasus terkait dengan tindakan yang dikatakan kepada undang -undang yang diajukan oleh Muhammad Ahmadi.


Kiki, menyapa Sukiratnasari, menjelaskan bahwa Muhammad Ahmadi adalah seorang suami jika atau sosok wanita yang namanya sekarang terdaftar dalam sertifikat aset Mbah Tupon.

Sementara itu, Kiki mengatakan terdakwa utama dalam kasus ini adalah nomor dengan T, pialang tanah yang telah diminta untuk mendapatkan bantuan dari Mbah Tupon untuk memecahkan tanah sebelum sertifikat yang mencurigakan mengubah namanya atas nama IF.

“Mbah Tupon memiliki posisi seperti yang diduga (terdakwa) III,” kata Kiki ketika dihubungi pada hari Selasa (6/17).

Kiki mengatakan dalam klaim pengadilan Ahmadi bahwa ia telah menerima informasi yang salah dari T ketika membeli tanah Tupon Mbah.

“Hanya ada klaim tentang kepemilikan,” kata Kiki.

Kiki mengatakan partainya siap menghadapi klaim ini. Namun, baginya, kasus ini akan lebih cerah ketika dugaan kasus kriminal mafia darat yang telah dilanda Tupon untuk pertama kalinya.

“Benarkah ada penipuan, pelanggaran, tentu saja unsur -unsur hukum hanya terbukti,” katanya.

Polisi belum mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus praktik mafia tanah yang menghantam Tupon. Akhir pekan lalu, kepala hubungan masyarakat distrik Yogyakarta, Kombes Pol Ihsan mengatakan kasus itu masih diintensifkan oleh penyelidik.

Secara terpisah, Hubungan Masyarakat Pengadilan Distrik Bantul Gatot Raharjo mengkonfirmasi masalah mengajukan gugatan terhadap hukum di mana Mbah Tupon menjadi salah satu terdakwa.

Menurut Gatot, penggugat dari kasus ini adalah Muhammad Ahmadi dan istrinya, jika sebagai penggugat II. Terdakwa utama dalam kasus ini adalah T. Kemudian broker tanah lain dengan TR yang diinisiasi sebagai co -defendant I, petugas deskripsi tanah (PPAT) dengan inisiatif AR sebagai terdakwa II dan akhirnya Mbah Tupon, berpartisipasi dalam terdakwa III.

Menurut Gatot, kasus ini terdaftar di Pengadilan Distrik Bantul pada 11 Juni 2025 kemarin. “Dan yang pertama akan mencoba pada 1 Juli 2025,” katanya ketika dihubungi pada hari Selasa.

Mbah Tupon buta huruf tua, penduduk Hamlet Rt 04, Bangunjiwo, miskin, Bantul, DIY terancam kehilangan aset mereka dalam bentuk 1.655 meter persegi tanah dan dua rumah di atasnya karena aksi mafia tanah.

Asetnya terancam oleh pelelangan setelah sertifikat tanahnya aneh untuk mengubah status kepemilikan. Pemerintah Bantul telah memberikan bantuan hukum untuk kasus ini, sedangkan Kantor Regional Badan Tanah Negara Bagian DIY (CPN) telah memblokir sertifikat tanah Tupon MBAH yang mengubah nama jika.

Saat ini status sertifikat Status quo. Blokade itu sendiri dilakukan karena perselisihan yang sedang berlangsung.

(kum/dal)