Berita Pramono Kasih Insentif Diskon Pajak 50 Persen Industri Hotel di DKI

by
Berita Pramono Kasih Insentif Diskon Pajak 50 Persen Industri Hotel di DKI


Jakarta, Pahami.id

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Mengumumkan partainya akan memberikan insentif fiskal dalam bentuk pengurangan pajak untuk sektor hotel.

Pramono mengatakan dalam dua bulan pertama, insentif pajak diberikan hingga 50 persen. Maka dua bulan ke depan adalah 20 persen.


“Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal dalam bentuk mengurangi beban pajak di sektor industri hotel yang akan diadakan selama dua bulan pertama 50 persen, kemudian dua bulan ke depan sebesar 20 persen.

Pramono mengatakan bantuan itu diberikan karena pemerintah daerah ingin mendorong pembayar pajak untuk lebih bersemangat untuk membayar pajak.

Selain itu, dalam peringatan ke -498 Jakarta dan peringatan ke -80 Republik Indonesia, Pemerintah Administrasi Pajak Motor Provinsi.

Kebijakan ini berlaku dari 14 Juni hingga 31 Agustus. Pramono mengatakan kebijakan itu adalah hadiah untuk masyarakat.

“Transfer nama kendaraan bermotor, yang saya sebutkan sebelumnya, dari 14 Juni hingga 31 Agustus. Ini adalah bagian dari hadiah ulang tahun Rakyat Jakarta dan pada saat yang sama hadiah kemerdekaan,” katanya.

(Yoa/fea)