Berita Masyarakat Adat di Sorong Selatan Terima SK Pengakuan Wilayah Adat

by


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengakuan tersebut masyarakat hukum adat dan wilayah adat empat suku kecil yang tinggal di Kecamatan Konda, Sorong Selatan, saat ini.

Bupati Sorong Selatan Samsudin Angggiluli dalam perayaan yang diwakili Sekda Tari Nauw menyampaikan langsung perintah tersebut kepada perwakilan masyarakat adat di distrik Konda yang terdiri dari suku Gemna dengan tiga gerobak (Orot, Tanogo & Segeit). ) wilayah adat seluas 4.960.828 hektar; Suku Nakna dengan wilayah adat seluas 4.674.579 hektar; Suku Yaben dengan luas wilayah 27.399.432 hektar; dan juga suku Afsya dengan luas wilayah 3.307.717 hektar.

“Pengakuan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap segala upaya dan kearifan lokal yang telah dijaga dan dilestarikan secara turun temurun,” kata Dance saat meresmikan penyerahan Surat Keputusan Bupati kepada Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan.


Ia menambahkan, pengakuan melalui keputusan ini menunjukkan kepada masyarakat dan pemerintah pusat bahwa komitmen menjaga lingkungan serta menjamin harkat dan martabat masyarakat adat berjalan beriringan.

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan juga berharap dengan pengakuan tersebut, semakin kuat semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mengelola wilayah adat demi kesejahteraan bersama.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Pengukuhan kawasan hutan adat di Kabupaten Konda mencapai luas 40.282.556 hektar yang diserahkan kepada dua suku besar yakni Tehit dan Yaben melalui bantuan Lembaga Konservasi Indonesia (KI). Dalam acara tersebut juga diberikan perintah kepada masyarakat hukum adat Knasaimos yang memiliki wilayah adat seluas 97.441 hektar di distrik Saifi dan Seremuk yang diikuti oleh LSM Greenpeace Indonesia dan Bentara Papua.

Direktur Program Konservasi Indonesia, Roberth Mandosir mengatakan, pemetaan tidak hanya sekedar pengakuan, perlindungan dan penghormatan, namun juga memiliki peran besar bagi generasi penerus setiap sub-suku yang tinggal di Konda.

Nikolas Mondar, perwakilan masyarakat suku Nakna yang hadir pada kegiatan hari ini mengaku sangat bersyukur atas keluarnya Surat Keputusan Bupati Distrik Konda.

Nikolas menambahkan, keterlibatan LSM seperti KI dirasa sangat membantu dalam memahami pengelolaan hutan adat dengan lebih baik.

Sementara itu, Ketua Dewan Persatuan Adat Knasaimos Fredrik Sagisolo menyatakan pengakuan wilayah adat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kelangsungan hidup masyarakat adat.

“Tanah ini selalu menjadi milik kami, hak asasi kami, warisan dari nenek moyang kami, dan akan menjadi masa depan anak cucu kami. Namun pengakuan wilayah adat ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada kami penduduk asli,” kata Fredrik Sagisolo.

Berdasarkan catatan Greenpeace Indonesia, selama dua dekade terakhir masyarakat Knasaimos berjuang melindungi tanah dan hutan adatnya agar tidak dieksploitasi oleh pihak luar.

Ketika penebang kayu merbau dan perusahaan kelapa sawit menargetkan wilayah mereka, Knasaimo dengan gigih menolaknya. Beberapa bentuk perjuangan gigih Knasaimos antara lain memetakan wilayah adat, mengolah sagu untuk dijual sebagai bentuk kemandirian pangan dan ekonomi, serta mendaftarkan pengakuan wilayah adat ke Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan – yang hasilnya diperoleh hari ini.

Jurukampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia Amos Sumbung menambahkan, cerita Knasaimos menunjukkan bahwa masyarakat adat masih harus berjuang mati-matian agar hak-hak mereka diakui dan dihormati.

“Masyarakat adat Knasaimos kini sudah menikmati hasil perjuangan panjang mereka, namun masih banyak masyarakat adat di Papua dan seluruh negeri yang kehilangan tanah, hutan, dan keanekaragaman hayati secara permanen karena diserahkan pemerintah kepada kepentingan korporasi. ,” kata Amos Sumbung.

(tim/wis)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);