Samarinda, Pahami.id —
Ratusan murid di dalam SamarindaKalimantan Timur, diselenggarakan demonstrasi di depan gerbang Universitas Mulwarman, Jalan Muhammad Yamin pada Kamis (22/8).
Aksi yang disebut Aliansi Mahasiswa Kaltim (Makara) ini memprotes langkah DPR RI dan pemerintah yang dianggap membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024. dan Nomor 70//PUU-XXII/2024.
Tak hanya itu, peserta aksi juga menolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.
Demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bertindak mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan pemantauan CNNIndonesia.compara pelajar mulai berkumpul pada pukul 15.00 WITA.
Mayoritas mahasiswa mengenakan jaket kuning sambil membawa sejumlah bendera BEM masing-masing fakultas dan spanduk bertuliskan ‘Lindungi Putusan Mahkamah Konstitusi’, ‘Darurat Agraria Kaltim’, dan ‘Gerakan Mahasiswa Kalimantan Timur’.
Tak hanya itu, para pelajar yang membentuk lingkaran di jalan ini juga terlihat membakar ban mobil bekas.
Koordinator Aksi Makara, Muhammad Yuga menjelaskan, aksi hari ini merupakan bentuk keresahan terhadap apa yang terjadi saat ini dan masa lalu.
Hal itu pula yang melatarbelakangi adanya poin-poin tuntutan dalam aksi ini. Mulai dari komersialisasi pendidikan dengan sistem zona, revisi UU TNI/Polri yang disinyalir berpotensi menimbulkan dwifungsi ABRI, RUU Orang Asli yang belum disetujui, reforma agraria, kemanusiaan dulu dan sekarang. pelanggaran hak asasi manusia, hingga penolakan revisi UU Penyiaran.
“Selain itu, kami juga menolak revisi UU Pilkada. Tindakan ini tidak dilakukan sekali saja. Akan ada konsolidasi lebih lanjut untuk menangani permasalahan ini,” tegasnya.
Secara terpisah, Humas Makara, Maulana, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut melakukan unifikasi besar-besaran guna mencegah terjadinya praktik kecurangan di parlemen.
“Kami ingatkan kepada pemerintah saat ini. Reformasi tidak dibangun dalam sekejap, tidak merusak dan hanya menghabiskan uang untuk kepuasan pribadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menolak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat minimal usia calon bupati, dan mengelak dari putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ketentuan tersebut. Hukum. ambang batas pencalonan kepala daerah bagi seluruh partai politik peserta pemilu.
Penolakan terhadap putusan MK terkait syarat minimal usia calon kepala daerah dinilai menjadi karpet merah bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang diprediksi bakal bertarung di Pilkada 2024.
Syarat itu bisa dipenuhi Kaesang karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tahun 2025, setelah ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024.
Pembahasan RUU Pilkada Provinsi dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan campur tangan PDIP. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun DPR tidak menerima seluruh keputusan tersebut.
Baleg DPR menyetujui beberapa perubahan RUU Pilkada. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada berdasarkan garis partai, yang hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya. Hari ini, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Badan Legislatif (Baleg) akan membawa keputusan itu pada rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.
(rio/pmg)