Jakarta, Pahami.id —
Mantan menteri pertahanan (menteri pertahanan) Korea Selatan Kim Yong Hyun ditangkap akibat pernyataan gaduh tersebut darurat militer yang ditentukan oleh Presiden Yoon Suk Yeol.
Kim dikabarkan ditangkap akhir pekan ini waktu setempat. Mantan menteri pertahanan itu diduga berperan dalam deklarasi darurat militer yang membuat Korea Selatan kacau balau.
“Kim Yong-hyun telah ditangkap karena perannya dalam penerapan darurat militer yang menjerumuskan negara ke dalam kekacauan,” tulis AFP, dikutip Minggu (12/8).
“Kim (Yong Hyun) dilarang bepergian,” lanjut laporan itu.
Media lokal Yonhap juga memberitakan penangkapan mantan menteri pertahanan tersebut. Namun, Kejaksaan Korea Selatan belum mengomentari penangkapan Kim.
Di sisi lain, polisi disinyalir masih menyelidiki Presiden Yoon Suk Yeol. Dia diselidiki karena dicurigai melakukan pemberontakan.
Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan keadaan darurat militer pada Selasa (12/3) sore. Keputusan mendadak ini diambil atas dasar ancaman dari Korea Utara dan kekuatan anti-negara.
Menurut beberapa laporan, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun adalah dalangnya. Kim disebut-sebut menyarankan agar Yoon mengumumkan keadaan darurat.
Masyarakat Korea Selatan bingung dan khawatir. Namun ternyata status darurat militer diumumkan hanya karena masalah politik Yoon dengan pihak oposisi.
“Saya telah menawarkan keinginan saya untuk mengundurkan diri kepada presiden, bertanggung jawab atas kekacauan yang disebabkan oleh pemberlakuan darurat militer,” kata Kim yang akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri pertahanan, Rabu (12/4).
Sementara itu, Presiden Yoon Suk Yeol selamat dari upaya pemakzulan. Keberhasilan tersebut terjadi berkat boikot Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan pada Sabtu (12/7).
Anggota parlemen yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), memboikot pertemuan tersebut.
Pada akhirnya, pemungutan suara mengenai deklarasi darurat militer Yoon hanya mengumpulkan 195 suara, yang berada di bawah ambang batas yang disyaratkan yaitu 200 suara. Mosi untuk memakzulkan presiden otomatis gagal.
(skt/wis)