Jakarta, Pahami.id —
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang didakwa DPR terancam ditangkap aparat setelah kembali tak memenuhi panggilan jaksa dalam penyidikan dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasaan pada Senin (16/12).
Tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan ditujukan kepada Yoon setelah deklarasi darurat militer secara sepihak pada 3 Desember.
Jaksa mengeluarkan panggilan kedua hari ini untuk menginterogasi Yoon atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan setelah dia “menolak untuk mematuhi” permintaan serupa sehari sebelumnya.
Menurut kantor berita YonhapUnit investigasi gabungan juga meminta presiden yang diberhentikan untuk memberikan kesaksian pada hari Rabu, namun ditolak oleh Yoon melalui kantor presiden.
“Jika Yoon tetap menolak, penyidik dapat meminta surat perintah penangkapan terhadap Yoon dari pengadilan,” demikian isi laporan tersebut. AFP.
Parlemen Korea Selatan berhasil memakzulkan Yoon dalam pemungutan suara yang digelar pada Sabtu (14/12) setelah sebelumnya gagal.
Saat ini, permohonan pemakzulan Yoon masih diperiksa Mahkamah Konstitusi. Jika usulan pemakzulan Yoon disetujui oleh keenam hakim MK, pemilihan baru harus diadakan dalam waktu dua bulan setelah pengadilan mengeluarkan keputusannya.
Selama masa ini, Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai pemimpin sementara menggantikan Yoon, yang segera diberhentikan dari semua tugas dan wewenang setelah parlemen memakzulkannya.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi mengatakan hakim telah menjadwalkan sidang pendahuluan pada 27 Desember terkait pemecatan Yoon. Namun, presiden tidak diwajibkan menghadiri sidang pendahuluan ini.
“Selama sidang persiapan, catatan investigasi dari kantor kejaksaan, polisi dan otoritas terkait lainnya akan segera diperoleh,” kata juru bicara Lee Jean kepada wartawan.
“Kasus ini akan menjadi prioritas,” tambahnya.
(rds)