Kupang, Pahami.id —
Suami istri (pasutri) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTTmeninggal saat mengendarai sepeda motor akibat ditabrak mobil dinas Kejaksaan Agung TTS.
Kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres TTS Iptu Rally Lerik kecelakaan Kematian tersebut terjadi pada Senin (16/12) sore sekitar pukul 15.25 Wita. Korban tabrakan tersebut adalah Jhon Hermen Fangidae (44) dan Serly Maria Oktavia Selan (40), warga Kampung Oebobo, Kecamatan Batu Putih, TTS.
“(Kejadian) Kecelakaan terjadi di jalan raya Fatumetan, RT O16/RW 007, Kampung Bointuka, Kecamatan Batu Putih, Distrik TTS,” kata Rally saat dihubungi. CNNIndonesia.com, Senin.
Dijelaskannya, mobil dinas Kajari TTS bernomor polisi DH 3 WD yang dikemudikan Muhamad Najib Syahroni bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Jhon Hermen Fangidae dan Serly Maria.
Awalnya, kata Rally, mobil dan sepeda motor itu datang dari arah berlawanan.
Mobil Inova DH 3 WD melaju dari arah Batu Putih menuju Kota Soe, sedangkan kedua korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat datang dari arah berlawanan, ujarnya.
Saat berada di lokasi kejadian, karena kondisi jalan, mobil keluar jalur dan menabrak sepeda motor dari arah berlawanan. Rally mengatakan pasangan yang mengendarai sepeda motor tersebut terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Jenazah kedua korban kecelakaan itu langsung dibawa ke RSUD Soe. Sementara itu, pengemudi mobil langsung dibawa ke Satlantas Polsek TTS.
Dikatakannya, usai terjadi tabrakan, tim TKP Satlantas Polres TTS bergegas menuju lokasi dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Barang bukti juga sudah segera diperoleh yaitu satu unit sepeda motor dan satu unit mobil Innova, ujarnya.
Informasi yang diperoleh, saat tabrakan terjadi, Kepala Kejaksaan Kabupaten Timor Tengah Selatan Sumantri berada di dalam mobil. Dia duduk di sisi kiri pengemudi.
(ely/tsa)