Berita Mahfud Merasa Mual Baca Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengkritik keras keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang batasan usia bupati yang sangat kacau karena cacat etika dan hukum.

“Ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani ikuti saja ketentuan Pasal 17 UU Peradilan yang menyatakan bahwa setiap putusan yang cacat moral, apalagi cacat hukum. tidak perlu dilaksanakan,” kata Mahfud di channel YouTube Mahfud. MD Official, Selasa (4/6).

Mahfud justru mengaku merasa mual saat mendengar Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut. Baginya, keputusan tersebut menunjukkan sistem hukum di Indonesia sudah busuk.


“Sebenarnya saya agak malas dengan komentar ini. Satu, cara kita menilai dan berkomentar yang busuk sudah membuat saya mual. ​​Jadi saya bilang, oh, itu saja yang ingin saya lakukan, hancurkan hukum,” ujarnya.

Mahfud menegaskan, tidak ada alasan bagi MA untuk mengizinkan gugatan terkait batasan usia calon kepala daerah. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) yang dibuat sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) terkait Pilkada. Namun, dia kaget ketika MA menilai PKPU melanggar hukum.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Apa yang salah dengan dia? [MA] Memutuskan atau membatalkan suatu persoalan peraturan KPU yang sesuai dengan undang-undang namun dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, kata Mahfud.

Tahukah Anda, aturan KPU itu benar. Kalau putusan MA diterima berarti membatalkan isi undang-undang, padahal menurutnya secara hukum, konstitusi kita, Mahkamah Agung tidak mengizinkan hal itu. peninjauan kembali atau membatalkan isi undang-undang tersebut,” imbuhnya.

Mahfud menilai kecurigaan masyarakat merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan selama ini baik melalui lembaga eksekutif maupun yudikatif. Yang cacat, melanggar etika serius, sehingga membuat orang mengasosiasikannya dengan kecurigaan.

“Jadi Kakak Mahkamah (MK), Pengadilan Anak (MA), Menang Kakak (MK), Menang Kakak (MA), muncul istilah-istilah yang beragam, akibatnya jadi bahan olok-olok masyarakat, sehingga kita malas berkomentar seperti itu. bahwa “Itu saja, biarlah membusuk sendiri, ini sudah busuk, sistem hukum kita sekarang sudah busuk,” kata Mahfud.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait kenaikan tafsir usia calon bupati. Keputusan ini menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan.

Keputusan No. 23 P/HUM/2024 yang diumumkan Rabu (29/5) mengubah batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun pada saat pasangan calon ditetapkan setelah pelantikan. Mahkamah Agung kemudian memerintahkan KPU mencabut aturan batasan usia calon bupati.

(rzr/DAL)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);