Jakarta, Pahami.id —
markas besar Kepolisian Nasional kembali menerapkan pembatasan penurunan pangkat selama lima tahun terhadap anggota Polda Metro Jaya yang terlibat pemerasan penonton DWP 2024. Sanksi Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) diberikan kepada Brigadir Dodi.
Mutasi tersebut merupakan penurunan pangkat selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum, kata Kabid Humas Polri Kompol Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1).
Selain pembatasan penurunan pangkat, Dewan KKEP juga memvonis Brigadir Dodi dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung 27 Desember hingga 15 Januari 2025 di Biro Rektor Divisi Propam Polri.
Dalam sidang yang digelar Rabu pekan ini, Dewan KKEP memeriksa empat orang saksi. Alhasil, Brigadir Dodi dianggap melakukan perbuatan memalukan sebagai pemeras terhadap penonton DWP.
Aksi pemerasan itu dilakukan sambil menangkap seorang penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Brigadir Dodi kemudian meminta sejumlah uang sebagai imbalan pembebasannya.
Namun dalam pemeriksaan, yang ditahan sempat meminta uang sebagai imbalan pembebasannya, kata Erdi.
Brigadir Dodi dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polisi juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Sebelumnya, 11 dari 18 petugas polisi yang diduga memeras penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga di antaranya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Ketiganya adalah mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Kasubdit 3 Unit 3 Subdit Metro. 3. Polisi, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Selain itu, komisi etik juga menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama delapan tahun terhadap Kepala Unit 4 Subdit 3 Biro Narkoba Kompol Dzul Fadlan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Biro Narkoba Irjen Syaharuddin. , dan Pengawas Tata Usaha Bhayangkara Subdit 3 Divisi Narkoba Iptu Sehatma Manik.
Sementara Brigadir BPN Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Brigadir Wahyu Tri Haryanto dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama lima tahun.
Total warga Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang. Barang bukti dalam kasus pemerasan ini mencapai Rp 2,5 miliar.
(tfq/tsa)