Jakarta, Pahami.id —
Warga negara Indonesia (warga negara Indonesia) yang bekerja sebagai pembantu di SingapuraLilyana Eva, akan diadili atas tuduhan lalai merawat anak berusia empat tahun yang meninggal setelah ditabrak mobil di River Valley pada Januari 2024.
Pada Rabu (8/1), kuasa hukum Lilyana Eva, Lolita Andrew, mengatakan kepada pengadilan negeri Singapura bahwa kliennya tidak akan mengaku bersalah pada sidang selanjutnya. Lilyana meminta pengadilan menjadwalkan konferensi praperadilan dan rencananya digelar pada 31 Januari.
Lilyana didakwa pada 6 November 2024 atas perbuatan lalai yang dilakukan pada 23 Januari 2024.
Dia diduga gagal menjamin keselamatan Zara Mei Orlic, putri majikannya, dengan membawanya menyeberang jalan di Institution Hill di persimpangan tanpa lampu lalu lintas tanpa menggandeng tangannya.
Aksi tersebut diduga menyebabkan Zara berlari ke seberang jalan dan tertabrak mobil sehingga mengakibatkan luka serius.
Mobil itu dikendarai oleh seorang wanita Australia berusia 40 tahun. Mobil itu menabrak Zara di jalur kedua dan mengenai kaki dan kepalanya.
Dikutip Saluran NewsAsiamenurut pemeriksaan koroner pada Juli 2024, Zara dilarikan ke rumah sakit tetapi meninggal malam itu karena cedera kepala.
Investigasi polisi lalu lintas menunjukkan bahwa pengemudi tidak ngebut. Zara juga hanya terlihat dalam rekaman kamera kendaraan selama satu detik sebelum tabrakan.
Menurut penyelidikan, karena tinggi Zara hanya 100 sentimeter, dia terlalu pendek untuk dilihat oleh pengemudi.
Pemeriksaan koroner mengatakan kecelakaan itu merupakan “pengingat penting bagi pengasuh anak-anak tentang pentingnya keselamatan di jalan, di mana mereka harus selalu memegang tangan anak kecil ketika menyeberang jalan.”
Ia juga menjelaskan, anak kecil belum memiliki pemahaman yang baik tentang bahaya di jalan dan cenderung melakukan gerakan tiba-tiba.
Kasus tersebut juga menunjukkan bahwa anak-anak kecil mungkin tersembunyi dari pandangan pengemudi oleh kendaraan lain atau benda-benda di dekatnya karena perawakan mereka yang kecil, kata petugas koroner.
Meski didakwa, Lilyana tetap bebas dengan jaminan S$15.000 (sekitar Rp 165 juta).
Jika terbukti bersalah, Lilyana bisa dipenjara hingga empat tahun, denda hingga S$10.000 (sekitar Rp 110 juta), atau keduanya.
(rds)