Berita Kuota Haji Libatkan 400 Travel, KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi

by
Berita Kuota Haji Libatkan 400 Travel, KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sekitar 400 peziarah atau agen perjalanan terlibat dalam manajemen Kuota haji Selain implementasi ziarah pada tahun 2023-2024.

Penugasan akting aksi KPK dan implementasi ASEP Guntur Rahayu mengatakan bahwa dia tidak ingin terburu -buru untuk menentukan tersangka.

Dia mengatakan para penyelidik masih fokus pada mendeteksi aliran terkait uang yang terkait dengan penjualan dan pembelian kuota ziarah tambahan.


“Ini hampir 400 perjalanan yang membuat ini (penanganan kasus) untuk waktu yang lama, orang -orang menantikannya, mengapa tidak diumumkan dengan cepat (tersangka).

Selain itu, ASEP menjelaskan bahwa penyelidik terus mendeteksi aliran uang terkait dengan kuota ziarah tambahan. Butuh waktu singkat.

“Kami tidak ingin lalai dalam masalah ini, karena kami ingin melihat siapa pun uang ini kemudian bergerak dan menghentikannya, karena kami percaya ada setoran, yaitu berkumpul di sana,” katanya.

Kepala polisi satu bintang menambahkan bahwa para penyelidik mengejar partai yang memainkan peran ‘penyimpanan’ uang yang dikatakan sebagai hasil dari korupsi haji tambahan pada tahun 2023-2024.

ASEP percaya uang yang terkait dengan kuota haji tidak berkumpul dalam kepemimpinan lembaga, dalam hal ini untuk Kementerian Agama.

“Kami berasal dari orang -orang yang kami cari, kami identifikasi, maka ketika kami sudah tahu bahwa ternyata uang ini mengumpulkan atau berkumpul dengan seseorang, atau dapat dikatakan sebagai staf, itu akan membuatnya lebih mudah bagi kami para penyelidik AS Deteksi“Dia berkata.

Pada pencarian aliran uang, KPK bekerja dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).

Dalam menangani kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta, Asn House of Menteri Agama di Depok, kepada kepala Direktorat Haji dan Umrah (Phu) dari Kementerian Agama.

Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini disita. Di antaranya adalah dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti.

(FRA/RYN/FRA)