Berita Pemerintah Ingin Atur Perampasan Aset Tanpa Putusan Pengadilan

by
Berita Pemerintah Ingin Atur Perampasan Aset Tanpa Putusan Pengadilan


Jakarta, Pahami.id

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariiaj atau biasanya disebut Eddy Hiariaj Want Divisi Aset Bill -invites Juga mengontrol masalah kekurangan atau pemulihan aset dilakukan tanpa harus melalui keputusan Pengadilan Hukum.

Eddy menjelaskan bahwa sistem hukum di Indonesia sekarang hanya mengendalikan bahwa pemulihan aset hanya dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan atau umumnya dikenal sebagai aset berbasis keyakinan (CBAF).

Menurutnya, aset masa depan RUU tersebut perlu mengendalikan yang sebaliknya, bahwa pemulihan aset dapat dilakukan tanpa keputusan pengadilan atau dikenal sebagai aset berbasis pengakuan (NCBAF).


“Ah, NCB [NCBAF] Inilah yang harus kita urus karena dia bukan hukum prosedur pidana, atau prosedur sipil, “kata Eddy pada pertemuan Dewan Legislatif Nasional DPR (BALEG) pada hari Kamis (18/9).

Eddy percaya bahwa RUU yang menimbang aset harus dibahas setelah tinjauan KUHP dan KUHP selesai. Namun, ia mendukung DPR untuk mulai membahas RUU aset pada tahun 2025 karena ia harus menerima masukan dari berbagai pihak.

“Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kami mulai merintis dari tahun 2025, yang tahu ketika kami selesai, kami membutuhkan entri yang bermakna,” katanya.

Menolak istilah aset untuk meraih

Eddy pada kesempatan itu juga menolak penggunaan istilah “kekurangan” dalam RUU aset. Menurutnya, istilah ini tidak diketahui dalam hukum internasional, kecuali untuk pemulihan aset atau pemulihan aset.

“Pemulihan aset tidak diterjemahkan sebagai kurangnya aset tetapi pemulihan aset. Kurangnya aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset,” katanya.

Eddy mengatakan ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset. Dia mengaku telah melakukan penelitian selama tiga tahun dan tidak mudah.

“Kami telah melakukan penelitian tiga tahun tentang pemulihan aset dan tidak semudah kata ketua,” katanya.

RI dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk segera menyelesaikan proses membahas RUU tersebut untuk menyita aset pada tahun 2025

RUU aset itu sendiri termasuk dalam program Moderat 2024-2029.

“Targetnya sepanjang tahun untuk diurus, tetapi kami kemudian dinobatkan sebagai konsekuensi,” kata Ketua Baleg Bob Hasan pekan lalu.

(Thr/tis)