Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar ‘penyimpanan’ uang yang dikatakan menyuap Kuota haji Ekstra 2023-2024.
Pencarian uang adalah karena KPK belum mengumumkan tersangka yang harus bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin menjadi ruam tentang masalah ini, karena kami ingin melihat siapa pun uang ini kemudian bergerak dan menghentikannya, karena kami pasti memiliki staf.
Pernyataan itu disampaikan oleh ASEP ketika dikonfirmasi tentang hasil inspeksi saksi Direktur Jenderal Haji dan Umrah (Phu) dari Kementerian Agama Hilman Latief.
ASEP percaya bahwa pengumpulan uang yang terkait dengan kuota haji tidak berkumpul dalam kepemimpinan lembaga ini, dalam hal ini untuk Kementerian Agama.
“Di institusi ada juga spesial yang mengelola keuangan mereka,” katanya.
“Tidak perlu bagi semua orang untuk mengumpulkannya.
Kepala polisi satu -bintang menambahkan bahwa KPK telah bermitra dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi aliran uang yang dimaksud.
“Misalnya, uang itu ada di Mr. X. Kemudian Mr. X adalah perwakilan dari siapa.
“Misalnya, jika menggunakan kartu kredit, ada adarecord atau mengambil uang di tempat itu, misalnya, ATM adalah adarecord, kami dapat memeriksa karena di tempat -tempat itu juga ada CCTV,” katanya.
Terlepas dari ATM atas nama Mr. X, itu terus menjadi aseep, mungkin orang yang menggunakannya adalah Tn. Y.
“Kami melihat bahwa ketika mengambil uang untuk menggunakannya dalam video adalah Tn. Y. Kami dapat memastikan bahwa kontrol akun ini adalah Tn. Y. Tn. Y yang kami deteksi,”
“Siapakah penerjemah, tentu saja, pada saat itu, pada saat itu akan kami berikan,” katanya.
KPK mengatakan akan menentukan dan mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi yang dikatakan ziarah dalam waktu dekat. Banyak saksi telah diperiksa dari pangkat Kementerian Agama dan Badan Perjalanan Haji.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan menteri agama Yaqut Cholil Qougas, staf, terutama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta, Asn House of Ministry of Religion in Depok, kepada Kepala Kementerian Kementerian Agama.
Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini disita. Di antaranya adalah dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti.
(Ryn/tis)