Berita BPDLH Luncurkan Pooling Fund Bencana, Siap Atasi Pendanaan Bencana RI

by
Berita BPDLH Luncurkan Pooling Fund Bencana, Siap Atasi Pendanaan Bencana RI


Jakarta, Pahami.id

Badan Manajemen Dana Lingkungan (Bpdlh) Memperkenalkan inovasi pembiayaan bencana pertama di dunia, dana konsolidasi bencana di Asian Disaster Management and Protection Conference (Adexco) 2025 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, 10-13 September 2025.

Skema ini dirancang untuk memperkuat sistem pembiayaan manajemen bencana nasional melalui pendekatan berkelanjutan yang mengintegrasikan pengumpulan, pengembangan, dan distribusi dana.

Direktur BPDLH Joko Tri Haryanto menjelaskan bahwa skema PFB adalah jawaban untuk pendekatan konvensional untuk pembiayaan bencana yang cenderung bergantung pada sumber pembiayaan APBN atau APBD.


Menurutnya, PFB adalah inovasi pembiayaan berkelanjutan untuk menyediakan dana yang akurat sesuai target, tepat waktu, tepat, efektif, dan cukup untuk manajemen bencana.

Semua dana PFB utama yang dikumpulkan akan diinvestasikan melalui instrumen pendek panjang dan panjang yang panjang dan optimal dengan mempertimbangkan manajemen risiko.

“Inovasi ini tidak ada di mana pun di negara ini. Indonesia berani mengambil langkah -langkah konkret dengan menyatukan semua aspek ekosistem, yaitu, pengumpulan, pengembangan dan distribusi dana untuk memperkuat manajemen bencana disertai dengan distribusi untuk perlindungan melalui asuransi bencana dan objek asuransi lainnya,” kata Joko dalam sebuah pernyataan minggu ini.

Joko menambahkan bahwa PFB tidak hanya dapat diakses untuk memperkuat kegiatan manajemen bencana di semua fase bencana, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan melalui transfer risiko.

Salah satunya adalah melalui skema asuransi yang sedang berjalan seperti asuransi barang milik nasional atau ABMN.

Asuransi ini diperlukan untuk memperluas ruang lingkup perlindungan keuangan jika terjadi bencana yang mengakibatkan kerusakan pada aset negara/regional dan/atau kerugian ekonomi.

Joko mengatakan PFB diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat sistem pembiayaan bencana nasional.

Pada tahun 2025, dana PFB akan didistribusikan untuk kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya dalam memperkuat kesiapan kesehatan, perlindungan sosial adaptif, dan memungkinkan wilayah tersebut untuk memberikan standar layanan minimum.

“PFB tidak menggantikan mekanisme pembiayaan saat ini, tetapi untuk melengkapi dan meningkatkan opsi pendanaan yang ada serta menggunakan dana, pemulihan dan hibah rekonstruksi dan bantuan yang tidak terduga,” kata Joko.

Oleh karena itu, pemerintah federal, dan pemerintah daerah memiliki pilihan lain dalam campuran instrumen pembiayaan bencana sehingga tidak hanya bergantung pada satu sumber pembiayaan.

(ASA)