Yogyakarta, Pahami.id –
POLISI Mengungkapkan detail kronologis dari kasus bahwa seorang pria yang terbunuh dari seorang pacar dan menyelamatkan tubuh korban untuk menjadi bingkai di Bantul, Di dalam. Yogyakarta.
Kepala Hubungan Masyarakat Polisi Bantul Jeffry Prana Widnyana mengatakan pemain M. Rafy Ramadhan (24) mengenali tulang plastik hitam di kediamannya adalah bingkai EDP (23), kesayangannya terbunuh pada 25 September 2024.
Rafy mengakui bahwa ia telah kehilangan nyawa EDP sekitar pukul 09.00 di rumah sewaan di Hamlet Rt 02, Sabdodadi, Bantul, DIY.
Jeffry mengatakan insiden itu dimulai ketika bakso goreng korban, tetapi pergi untuk menyapu ruangan. Bahkan pada saat yang sama, pemain sedang mencuci piring.
“Namun, ternyata bola yang terbakar digoreng dalam luka bakar. Mengetahui hal ini korban marah dan menabrak pelaku dengan sapu sapu lima kali, yang akhirnya menjadi marah dan berbalik dan kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangan,” kata Jeffry dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (3/21).
Menurut Jeffry, EDP ketika dicekik punya waktu untuk menyimpulkan tangannya sebagai sinyal. Meskipun, Rafy tidak ingin melepaskan sambutannya. Karena itu, korban mencoba menggaruk pelaku.
Setelah itu, EDP menyatukan tangannya sebagai tanda meminta maaf. “Namun, pelaku juga menambah korban yang akhirnya melemah dan pingsan ke lantai dengan posisi pelaku masih mencekik korban,” kata Jeffry.
Selanjutnya, wajah korban menjadi biru dan mulut korban melepas busa. Tangan pelaku terus menyerang sampai denyut nadi korban tidak lagi terasa.
Pindahkan dan bersihkan kerangka kerja
Pelaku kemudian membawa mayat korban ke kamar nomor 4 dari rumah sewaan dan menutupinya dengan hujan. Namun, badan EDP ditransfer ke kamar lain nomor 3 dan ditutupi dengan selimut.
Bau pedas pecah setelah sekitar dua minggu berlalu dan membuat Rafy tidur di rumah menyewa rekannya, sebuah perbudakan, Sleman. Para pelaku kemudian kembali ke rumah sewaan di Bantul pada 7 Desember 2024 dan mengetuk jejaknya.
Rafy menemukan bahwa tubuh korban telah menjadi kerangka kerja untuk kembali di kamar nomor 3, jadi dia meletakkan tulang, rambut, pakaian, dan perhiasan pacarnya ke dalam kantong plastik. Pelaku kemudian membawanya ke rumah sewaan di daerah condongcatur, Sleman.
Pada bulan Desember 2024, pelaku membawa kantong plastik untuk menginap. “Untuk membersihkan bingkai,” kata Jeffry.
Selain itu, pelaku membawa pulang kerangka kerja untuk disimpan di rumahnya, Hamlet Loft, RT 16, Donotirto, Krekin, Bantul. Sedangkan barang -barang korban.
Kasus itu terungkap setelah kecurigaan muncul tentang EDP, seorang penduduk Mlati, Sleman yang tidak bisa dilihat untuk waktu yang lama, tetapi sepeda motornya sering digunakan oleh Rafy.
Menurut Jeffry, keluarga itu juga mengkonfirmasi informasi EDP belum menjadi berita. Polisi pada hari Kamis (3/20) melakukan penyelidikan dan memeriksa Rafy.
Rafy sekarang menamai tersangka. Dia diancam oleh Pasal 338 KUHP tentang Undang -Undang Pembunuhan Pidana.
(FRA/KUM/FRA)