Berita Kronologi Paulus Tannos Ditangkap hingga Ditahan di Singapura

by

Daftar Isi



Jakarta, Pahami.id

Pengungsi dalam kasus korupsi Proyek Pengadaan KTP Elektronik (E-KTP), Paul Tannos, Alias ​​Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura.

Namun, Paul Tannos tidak dapat segera dibawa kembali ke Indonesia untuk dimintai pertanggungjawaban atas kejahatannya dalam persidangan pengadilan di Republik Indonesia. Ada kondisi yang harus dipenuhi sebelum Tannos diekstradisi ke Indonesia.

Perjanjian Ekstradisi Singapura-RI

Seorang juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) Tessa Mahardhika menyatakan bahwa penangkapan sementara Paul Tannos di Singapura saat ini berada di bawah perjanjian ekstradisi antara kedua negara.


“Aplikasi penahanan sementara dilakukan oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui saluran berikut Polisi ke Polisi ((pemotongan sementara) Menurut perjanjian ekstradisi ke markas Kepolisian Divhubinter, ”kata Tessa pada hari Sabtu (25/1).

Dia kemudian menjelaskan rencana untuk mengembalikan Paul Tannos ke Indonesia sehingga dia bisa menjalani persidangan di pengadilan Indonesia.

Aplikasi KPK melalui Interpol Poli

Tessa menjelaskan bahwa Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya mengajukan permohonan penahanan dengan melampirkan semua kebutuhan, dan kemudian Divisi Menengah menulis kepada Interpol Singapura dan peserta polisi Indonesia di Singapura, yang kemudian dikembangkan ke Biro Korupsi (CPIB) . ).

“Karena penahanan di Singapura harus melalui kantor dan proses pengadilan jaksa penuntut, koordinasi penuntut dengan CPIB, jaksa penuntut dan pengadilan di sana,” kata Tessa.

Keputusan pengadilan Singapura

Selain itu, pemenuhan persyaratan penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara polisi, jaksa penuntut dan penyelidik tentang pemenuhan persyaratan lengkap yang diminta oleh pengadilan Singapura.

Pengadilan Singapura kemudian mengeluarkan keputusan pada 17 Januari 2025 untuk penangkapan sementara Paul Tannos.

Paul Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Korupsi Singapura (CPIB) pada 17 Januari 2025. Paul Tannos diketahui ada dalam daftar yang diperlukan (DPO) atau perburuan KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus tuduhan korupsi dalam elektronik Pengadaan KTP.

Paul Tannos saat ini ditahan di penjara Changi setelah pengadilan Singapura mengizinkan permohonannya untuk penahanan sementara. Penahanan sementara ini adalah mekanisme yang dikendalikan dalam perjanjian ekstradisi Ri-Singapore.

Karena penangkapan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum, Kepolisian Nasional dan Kantor Kejaksaan Agung segera memulai proses memenuhi berbagai dokumen dan kebutuhan untuk segera mengembalikan Tannos ke Indonesia.

Pada 13 Agustus 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi dalam akuisisi elektronik elektronik.

Keempat tersangka adalah Pt Sandipala Arthaputra Paul Tannos, Direktur Perusahaan Perusahaan Percetakan Nasional Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, RI Technology House of Representatives (DPR) RI Periode 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Teknologi Teknologi Teknis Elektronik KTP 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Teknologi Teknis Elektronik Elektronik 2014-2019 Miryam S. Haryani, mantan teknologi teknis elektronik elektronik 2014-2019 Aplikasi Husni Fahmi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai kerugian finansial negara itu dalam kasus korupsi proyek akuisisi elektronik elektronik sekitar Rp 2,3 triliun.

Namun, Paul Tannos alias Thian Po Tjhin didakwa melarikan diri ke luar negeri setelah mengubah namanya dan menggunakan paspor dari negara lain.

(Antara/anak -anak/BAC)