Berita KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka penyelidikan atas dugaan kasus tersebut korupsi pembangunan jalan layang di simpang Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau pada tahun 2018.

Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.


Tersangka telah ditetapkan YN, GR, TC, ES dan NR, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1) sore.

YN merupakan Kepala Bidang Pembangunan dan Pelayanan Jembatan Pemerintah PUPR Provinsi Riau yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). GR merupakan pihak swasta yang melakukan pekerjaan review detail engineering design (DED).

TC adalah Direktur PT SHJ (swasta) dan ES adalah Direktur PT SC (swasta).

Sedangkan NR merupakan pimpinan PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapat pekerjaan sebagai konsultan manajemen konstruksi pembangunan jalan layang tersebut.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dipublikasikan untuk proyek tersebut saat itu adalah Rp 159 miliar. Asep mengatakan, HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.

“Pada tanggal 26 Januari 2018, LPSE mengumumkan lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai di Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS sebesar Rp159.384.251.000,” imbuhnya.

Berdasarkan perhitungan awal ahli konstruksi, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 60,8 miliar dari kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Kalau ahli konstruksi lihat dari apa yang dipakai, bahan yang digunakan dan lain sebagainya, tebal jalan dan lain sebagainya, tebal beton dan lain sebagainya. Nah, BPK atau BPKP tetap menghitungnya untuk keuangan negara. rugi,” kata Asep.

Beberapa waktu lalu, tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan PUPR Pemda Riau.

(ryn/fra)